Selasa 09 Jun 2020 09:36 WIB

PSBB Dicabut, Risma Minta Warga Surabaya tak Sembrono

Risma memutuskan tidak memperpanjang PSBB Surabaya yang berakhir pada 8 Juni.

Rep: Dadang Kurnia, Antara/ Red: Andri Saubani
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --  Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya tidak diperpanjang. Risma mengajak masyarakat menjaga kepercayaan atas tidak diperpanjangnya PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar tidak terpapar Covid-19.

“Kalau kemarin banyak yang mengeluh ke saya ingin kehidupan normal, tapi dengan protokol kesehatan ketat, ayo kita lakukan. Kita harus jaga kepercayaan itu. Kita tidak boleh sembrono karena yang bisa jaga diri kita itu ya kita sendiri,” kata Risma di Surabaya, Selasa (9/6).

Baca Juga

Risma juga meminta kepada warga dan semua pihak, termasuk perhotelan, restoran, mal, pertokoan, perdagangan, dan pasar, untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Risma juga mengajak semuanya untuk membuktikan bahwa warga Kota Surabaya sangat menghormati dan menaati protokol yang sudah dibuat oleh pemerintah.

“Ini justru malah lebih berat karena di pundak kita terdapat kepercayaan, ayo kita jaga. Tidak boleh lengah dan sembrono. Kalau kemarin sudah disiplin, misalkan sudah cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak, kita harus lebih disiplin lagi ke depannya,” ujar Risma.

Risma juga mengingatkan, setelah PSBB tidak diperpanjang, warga tidak rea-reo dan tidak boleh seolah-olah lepas dan terbebas dari pandemi Covid-19. Pasalnya, pandemi ini belum selesai dan masih banyak warga Surabaya yang dirawat di rumah sakit. Dia mengingatkan perjuangan tim medis dalam menyembuhkan pasien yang dirawat tersebut.

“Jangan ditambah lagi hanya karena kita tidak disiplin. Kita harus selalu disiplin, tolong ini diperhatikan. Saya sudah membuat protokol kesehatan untuk semua tempat, tolong diikuti dan dipatuhi di mana pun kita berada,” kata dia.

Risma memastikan, setelah PSBB tidak diperpanjang dan memasuki new normal, SOP atau aturan protokol kesehatannya akan dibuat lebih detail di setiap bidangnya. Menurut dia, semua ini memang terkesan berat. Namun, kalau tidak dibiasakan, warga tidak bisa kerja dan bisa cari makan.

“Sekali lagi, ini amanah bagi warga Surabaya. Karena itu, kita harus jaga kepercayaan dan amanah ini. Jangan sampai kita sembrono. Makanya, kalau kita sudah merasakan sakit, segera periksa dan berobat,” kata dia.

Surabaya diketahui masih masuk ke dalam daerah berkategori risiko tinggi penularan Covid-19 di Jawa Timur (Jatim). Selain Surabaya, daerah yang masuk ke dalam zona merah di Jatim adalah Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Malang, Pamekasan, Bangkalan, Magetan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Blitar, Situbondo, Lamongan, Jember, Sampang, Bojonegoro, Tuban, dan Kediri.

Hingga Ahad (7/6) malam, terdapat tambahan 105 kasus baru Covid-19 di Jatim sehingga secara keseluruhan jumlah pasien terkonfirmasi positif mencapai 5.940 orang. Kemudian, jumlah pasien sembuh 1.499 orang (25,24 persen) setelah terdapat 90 orang tambahan baru terkonversi negatif dari Covid-19.

Adapun untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19 di Jatim, tambahan hari ini sebanyak 19 orang. Dengan demikian, secara keseluruhan jumlahnya mencapai 502 orang (8,45 persen).

Pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Prof Pandu Riono MPH PhD menilai PSBB skala komunitas jauh lebih substansial daripada PSBB skala kabupaten/kota. Menurut dia, Surabaya Raya tidak seharusnya diterapkan dalam skala kota atau kabupaten, tetapi lebih tepat jika diterapkan dalam skala lebih kecil seperti berbasis komunitas, lingkup kampung, atau rukung warga (RW).

"Dengan PSBB berskala komunitas itu akan lebih substansi karena yang menjaga dan mengawasi semuanya adalah anggota komunitas. Sehingga pemerintah daerah/kota itu hanya memberikan bantuan yang diperlukan kepada kebutuhan spesifik tertentu," kata Pandu saat konferensi video bersama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Balai Kota Surabaya, Senin (8/6).

Pandu menyatakan, ketika PSSB ini diterapkan dalam skala komunitas, protokol-protokol kesehatan harus tetap berjalan. Seperti, tidak bepergian jika tidak ada keperluan, kemudian keluar rumah harus menggunakan masker, serta rajin mencuci tangan. "Supaya kita membuat virus itu tidak pergi dari satu orang ke orang lain. Jadi, kewajibannya adalah semua masyarakat wajib menggunakan masker bila keluar. Itu vaksin yang kita punya," katanya.

photo
New Normal di Tempat Makan - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement