Selasa 09 Jun 2020 05:04 WIB

Kegiatan Ibadah di Gereja Katolik Dibuka Bertahap Mulai Juli

Gereja di DKI sebenarnya diperbolehkan digunakan ibadah rutin sejak Jumat pekan lalu.

Petugas kebersihan melintas di depan pintu Gereja Katedral, Jakarta (Ilustrasi). Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) memutuskan untuk membuka kegiatan peribadatan di Gereja Katolik secara bertahap mulai Juli 2020.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Petugas kebersihan melintas di depan pintu Gereja Katedral, Jakarta (Ilustrasi). Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) memutuskan untuk membuka kegiatan peribadatan di Gereja Katolik secara bertahap mulai Juli 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) memutuskan untuk membuka kegiatan peribadatan di Gereja Katolik secara bertahap mulai Juli 2020. Pembukaan ini lebih lambat karena sebenarnya rumah ibadah telah diperbolehkan digunakan ibadah rutin oleh Pemprov DKI sejak Jumat (5/6) lalu.

"Tatanan kehidupan baru (new normal) secara bertahap dimulai sejak paroki mendapatkan izin resmi dari KAJ, mulai Juli 2020," kata Sekretaris Jendral KAJ Romo Adi Prasojo dalam keterangan tertulisnya, di Jakara, Senin (8/6).

Baca Juga

Jika nantinya gereja-gereja Katolik di Jakarta akan dibuka maka para pengurus gereja harus memenuhi ketentuan. Ini mulai dari adanya penjagaan ketat dari petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan hingga harus adanya sarana dan prasarana untuk berjalannya kegiatan misa di era normal baru sesuai pedoman KAJ.

Umat hanya boleh menghadiri misa mingguan dan harian dengan jumlah yang dibatasi. Sementara itu untuk Misa Biara atau Misa Komunitas Religus dapat diadakan secara terbatas, tetapi tidak diikuti kehadiran fisik umat.

Adi juga mengatakan KAJ menetapkan Juni 2020 sebagai masa persiapan, dalam masa ini seluruh kegiatan peribadatan secara fisik di dalam gereja belum dilaksanakan. "Seluruh Misa Mingguan, Misa Harian, doa rosario, Misa Novena, dan lain-lain (ditiadakan), sebagai gantinya akan disiarkan secara 'Live Streaming' melalui YouTube dan televisi," kata Adi.

Hal serupa telah diterapkan oleh seluruh gereja di bawah naungan KAJ sejak pembatasan ketat pada Maret 2020. Selain itu, KAJ juga memutuskan selama Juni 2020 seluruh kegiatan kerohanian bersama seperti misa lingkungan, misa ujud, maupun rapat umat turut ditiadakan.

Sebelumnya, pada Kamis (4/6), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan membuka kembali kegiatan keagamaan dalam fase pertama dapat dilakukan kembali di tempat-tempat ibadah pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, dengan catatan bersifat rutin. Anies juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan tubuh meski fasilitas umum sudah dibuka secara bertahap di masa PSBB transisi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement