Senin 08 Jun 2020 22:59 WIB

Sejumlah Pengendara di Jambi Terjaring Razia Masker

Sekitar 25 pengendara yang terjaring tidak menggunakan masker.

Sejumlah Pengendara di Jambi Terjaring Razia Masker. Aparat TNI dan petugas kepolisian mengarahkan pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker saat pelaksanaan Operasi Patuh Penerapan Kebijakan Pemakaian Masker,  di Jambi, Senin (8/6/2020).  Pemerintah Kota Jambi secara efektif mulai memberlakukan sanksi denda sebesar Rp50 ribu per orang bagi warga yang tidak mengenakan masker ketika berada di ruang publik
Foto: ANTARA/WAHDI SEPTIAWAN
Sejumlah Pengendara di Jambi Terjaring Razia Masker. Aparat TNI dan petugas kepolisian mengarahkan pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker saat pelaksanaan Operasi Patuh Penerapan Kebijakan Pemakaian Masker, di Jambi, Senin (8/6/2020). Pemerintah Kota Jambi secara efektif mulai memberlakukan sanksi denda sebesar Rp50 ribu per orang bagi warga yang tidak mengenakan masker ketika berada di ruang publik

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Sejumlah pengendara di Kota Jambi terjaring razia masker oleh tim gabungan dari Pemerintah Kota Jambi, TNI, dan Polri, Senin (8/6).

Razia masker terhadap pengguna jalan tersebut dilaksanakan Pemerintah Kota Jambi, Senin, berdasarkan Peraturan Wali Kota Jambi nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman penanganan Covid-19 di tempat umum atau lingkungan usaha dan masyarakat dalam pemberlakuan relaksasi ekonomi, sosial dan kemasyarakatan pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga

“Pada satu jam penindakan, ada sekitar 25 pengendara yang terjaring tidak menggunakan masker,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho selaku koordinator lapangan.

Pengendara yang terjaring razia masker tersebut di dominasi oleh pengendara roda dua. Bagi pengendara yang terjaring razia harus membayar denda sebesar Rp50 ribu. Jika tidak berkenan membayar denda maka KTP atau SIM kendaraan bermotor di tahan oleh petugas. Uang denda tersebut langsung disetorkan ke kas daerah melali petugas layanan pajak BPPRD Kota Jambi yang bersiap di lapangan.

Dengan dilaksanakannya Razia masker dan pemberlakuan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami akan pentingnya penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Razia penggunaan masker tersebut tidak hanya dilaksanakan di jalanan, namun juga akan dilaksanakan di sejumlah lokasi, diantaranya di pasar-pasar tradisional dan lokasi yang berpotensi menjadi pusat keramaian.

“Satu minggu sebelumnya sudah dilaksanakan sosialisasi terkait penggunaan masker dan akan dikenakan denda bagi yang tidak menggunakan masker,” kata Saleh Ridho.

Pengendara yang terjaring razia dan telah membayar denda dapat mengambil SIM atau KTP di posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi yang terletak di Mako Damkar. Jika da pengendara yang tidak membayar denda maka SIM atau KTP akan di tahan.

Tidak hanya itu, tim razia masker daerah itu telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Jambi untuk tidak menerbitkan KTP yang telah terjaring razia.

“Ini tim terpadu, dari data yang ada pada kita, kita koordinasi ke Dukcapil, apabila ada yang membuat KTP baru, maka akan di blacklist,” katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement