Senin 08 Jun 2020 22:09 WIB

Lintas Ekbis: KAI Perpanjang Operasional KLB

.

Red: Yogi Ardhi

Suasana di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Gambir – Surabaya Pasarturi saat transit di Stasiun Kereta Api Madiun, Jawa Timur, Senin (8/6/2020). PT KAI memperpanjang masa pengoperasian KLB hingga 11 Juni, dan kereta yang sebelumnya hanya mengangkut penumpang khusus masyarakat yang dikecualikan tersebut mulai Senin (8/6) juga diperuntukkan bagi masyarakat umum dengan syarat menunjukkan bukti bebas COVID-19 (FOTO : ANTARA/SISWOWIDODO)

Pedagang berjualan masker karakter wajah berbahan kain di Solo, Jawa Tengah, Senin (8/6/2020). Pedagang setempat mengaku masker karakter wajah yang dijual seharga Rp10 ribu per helai tersebut banyak diminati warga sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 (FOTO : ANTARA/Maulana Surya)

Sejumlah bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) terlihat di terminal Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/6/2020). Menurut BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) terminal-terminal bus kembali melayani perjalanan bus AKAP menyusul berakhirnya perpanjangan larangan mudik lebaran pada (7/6/2020) (FOTO : ANTARA/Fakhri Hermansyah)

Sejumlah kendaraan melaju di jalan tol layang Jakarta - Cikampek (Japek) KM 47, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/6/2020). PT Jasa Marga kembali membuka ruas jalan tol layang Jakarta - Cikampek secara bertahap mulai Minggu (7/6) pukul 00 (FOTO : ANTARA/Muhamad Ibnu Chazar)

Pegawai Rumah Makan Ny.Suharti memeriksa aliran gas di Gaslink PGN di Rawamangun, Jakarta, Senin (8/6/2020) (FOTO : ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang operasional Kereta api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020 dan masyarakat mulai diperbolehkan menggunakannya mulai 8 Juni.

"Mulai 8-11 Juni layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu," kata Humas PT KAI (Persero) Daop 6 Eko Budiyanto, Senin (8/6).

Terkait syarat untuk dapat membeli tiket KLB, ia mengatakan calon penumpang diharuskan bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau rapid test yang negatif dan masih berlaku. Berikut berita foto lintas ekonomi dan bisnis selengkapnya.

sumber : Republika, Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement