Selasa 09 Jun 2020 05:36 WIB

PHRI Terbitkan Panduan Pesta Pernikahan New Normal

Di era new normal pesta pernikahan tidak lagi sama seperti dulu.

Pengantin memakaikan cincin pernikahan seusai ijab kabul. Pernikahan di era new normal harus mengikuti aturan protokol kesehatan, seperti membatasi jumlah tamu hingga mengenakan masker dan sarung tangan.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Pengantin memakaikan cincin pernikahan seusai ijab kabul. Pernikahan di era new normal harus mengikuti aturan protokol kesehatan, seperti membatasi jumlah tamu hingga mengenakan masker dan sarung tangan.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menyebarkan buku panduan terkait kebijakan normal baru dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19. "Salah satunya aturan dan protokol kesehatan adalah saat ada gelaran pesta pernikahan di hotel," kata Humas PHRI Surakarta Sistho A Srestho di Solo, Jawa Tengah, Senin (8/6).

Ia mengatakan akan ada banyak perubahan yang terjadi. Mulai dari menyebarkan undangan sampai dengan saat tamu datang ke lokasi pesta.

Baca Juga

"Bisa jadi undangan akan didesain dengan mencantumkan aturan yang wajib dipatuhi tamu saat datang. Selain itu, di dalam undangan juga akan diselipkan tisu basah untuk membersihkan tangan dan undangan sebelum dibuka," katanya.

Ia mengatakan untuk beberapa aturan yang diterapkan di antaranya tamu dilarang berjabat tangan, setiap tamu yang memasuki lokasi pesta harus melewati pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan dengan hand sanitizer, dan wajib mengenakan masker.

"Bahkan jarak antartamu akan diatur sebagai jarak aman. Nanti akan ada simulasi untuk membentuk pola terbaik dalam gelaran pesta pernikahan di tengah pandemi," katanya.

Ia mengatakan aturan yang mengacu pada protokol kesehatan tidak hanya diterapkan kepada para tamu tetapi juga karyawan hotel, supplier, dan vendor yang terlibat dalam acara. Secara garis besar, dikatakannya, pada buku panduan tersebut diatur mengenai pengelolaan kerumunan, antrean dan pengaturan tempat, pembatasan dan penentuan jumlah maksimum orang yang diizinkan.

"Aturan ini dibuat oleh hotel dan restoran dalam bentuk standar operasional prosedur internal. Pada area yang mungkin terjadi antrean diperlukan tanda jaga jarak antara satu orang dengan yang lain," katanya.

Terkait hal itu, Public Relations Lorin Solo Hotel Dhani Wulandari mengatakan gelaran pesta pernikahan akan diatur secara detail, di antaranya pembatasan jumlah tamu, jarak antartamu, dan kesiapan petugas. "Bahkan untuk penyediaan makanan juga harus diperhatikan kebersihannya," katanya.

Sebelumnya, sejumlah hotel sudah bersiap dengan kebijakan normal baru tersebut. Perwakilan Public Relations SGM Ni Wayan Ratrina mengatakan dari sisi kapasitas, pihak manajemen mal memastikan sejauh ini masih dalam kondisi aman untuk jaga jarak karena rata-rata jumlah pengunjung harian saat ini masih jauh dari kapasitas normal seperti sebelum pandemi Covid-19.

Ia mengatakan kapasitas pengunjung di mal tersebut sekitar 25.000 kunjungan. Meski demikian, saat ini jumlah pengunjung hanya sekitar 10.000-15.000 orang/hari.

"Kami selalu memantau kondisi mal karena kan tidak boleh ramai pengunjung. Kami berupaya tetap mengatur jaga jarak meskipun nanti ada penerapan normal baru," katanya.

Salah satunya di lantai yang menjadi pusat jajanan, dikatakannya, ada pengurangan jumlah kursi. Jika biasanya sebanyak 500 kursi, untuk saat ini hanya 300 kursi.

"Dengan demikian pembatasan pengunjung berlaku otomatis seiring pengurangan kursi tersebut," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement