Selasa 09 Jun 2020 01:00 WIB

Tahapan Pilkada Dimulai dengan Pengaktifan Petugas Ad Hoc

Tahapan Pilkada direncanakan akan dimulai pada 15 Juni.

Rep: Mimi Kartika / Red: Teguh Firmansyah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memulai tahapan Pilkada pada 15 Juni 2020. Tahapan pemilihan akan dimulai kembali dengan mengaktifkan maupun melantik jajaran penyelenggara pemilu ad hoc di daerah yang sempat tertunda selama tiga bulan akibat pandemi Covid-19.

Sejumlah petugas ad hoc sebelumnya sudah ada yang dilantik, namun dinonaktifkan sementara karena tahapan pilkada ditunda. Adapun sebagian lainnya belum dilantik karena telanjur tahapannya ditunda.

Baca Juga

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan, pengaktifan atau pelantikan akan memperhatikan beberapa hal. "Ya memperhatikan yang bersangkutan masih memenuhi syarat atau tidak," ujar Ilham kepada Republika.co.id, Senin (8/6).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, tahapan pemilihan serentak lanjutan di 270 daerah akan dimulai 15 Juni. Diawali dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Masa kerja PPK dan PPS akan dihitung mulai 15 Juni sampai 31 Januari 2020. Selain itu, pelantikan anggota PPK dan PPS akan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pelantikan akan dilakukan secara bergelombang dengan membatasi jumlah peserta yang dilantik oleh KPU kabupaten/kota di masing-masing kecamatan. KPU kabupaten/kota dapat menyelenggarakan pelantikan secara daring atau virtual apabila kondisi geografis dan situasi daerah setempat tidak memungkinkan dilaksanakan pelantikan secara langsung.

Jika pelantikan digelar secara langsung, setiap orang yang hadir harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan mengatur jarak fisik orang. Seluruh peserta yang hadir harus melalui pengecekan suhu tubuh dan wajib mengenakan alat pelindung diri minimal masker.

Selain itu, peserta juga tidak diperkenankan berjabat tangan atau kontak fisik lainnya. KPU yang menggelar pelantikan pun harus dipastikan menyediakan sarana sanitasi memadai dan fasilitas kesehatan serta obat-obatan.

Ilham menyebutkan, total PPK mencapai 21.205 orang dan PPS sebanyak 140.235 orang, belum termasuk data Provinsi Papua Barat yang masih dalam proses rekap. Usia PPK di atas 45 tahun sebesar 13,53 persen, sedangkan usia PPS di atas 45 tahun mencapai 12,27 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement