Selasa 09 Jun 2020 06:05 WIB

Gunakan Aset Wakaf untuk Tapera Perlu Perhatikan Ini

Pengelolaan aset wakaf untuk tapera harus jelas dan tak lupakan prinsip.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan melibatkan aset wakaf perlu memperhatikan beberapa hal agar tidak melanggar prinsip dan ketentuan.
Foto: Republika/Prayogi
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan melibatkan aset wakaf perlu memperhatikan beberapa hal agar tidak melanggar prinsip dan ketentuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan melibatkan aset wakaf perlu memperhatikan beberapa hal agar tidak melanggar prinsip dan ketentuan. Pengamat Ekonomi Syariah, Greget Kalla Buana menyampaikan setidaknya ada tiga poin penting yang perlu jadi fokus utama.

"Pengelolaannya harus jelas, tidak melupakan prinsip wakaf yang merupakan instrumen keuangan sosial, juga perlu inovasi," katanya pada Republika.co.id, Senin (8/6).

Greget mengatakan segala teknis dan mekanisme pengelolaan harus sangat jelas karena program ini melibatkan banyak pihak. Setiap stakeholder perlu rincian tugasnya masing-masing agar tidak tumpang tindih.

Misal jika menggunakan aset berupa tanah wakaf, maka perumahan atau bangunan yang dibangun di atasnya dibangun atau dikelola oleh siapa. Tapera sendiri tidak bisa berperan sebagai nadzir yang mengelola aset wakaf.

Selanjutnya, program yang melibatkan aset wakaf tidak boleh melupakan prinsip instrumen tersebut sebagai instrumen keuangan sosial. Program tidak bisa hanya mementingkan bisnis semata, tapi juga harus bermanfaat secara sosial.

"Jangan cuma karena ingin produktifkan aset wakaf, jadi sisi sosialnya dikesampingkan, ini harus bermanfaat juga untuk masyarakat," katanya.

Banyak hal yang bisa dilakukan. Misal tetap menyediakan sarana sosial umat, seperti masjid yang dikelilingi oleh perumahan skema sewa atau toko-toko. Pemerintah sendiri sudah punya produk inovasi wakaf seperti sukuk linked wakaf yang bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas di atas atau dari aset wakaf.

Ketiga, peran inovasi wakaf sangat memungkinkan diterapkan dalam program. Indonesia sendiri sudah punya banyak inovsi wakaf, mulai dari wakaf tunai, cash waqf linked sukuk, sukuk linked wakaf. Inovasi tersebut pun harus merujuk pada fatwa regulator.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement