Selasa 09 Jun 2020 01:26 WIB

Ombudsman Dalami Potensi Maladministrasi di PPDB SMA DIY

Penambahan komponen nilai UN SD/MI pada PPDB SMA/SMK banyak dikeluhkan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Orangtua wali murid melihat pengumuman PPDB tingakat SMU di SMU 8 Yogyakarta, Senin (8/6). PPDB SMA/SMK di DIY 2020 akan kembali menggunakan empat jalur penerimaan dengan bobot sebagai berikut, yaitu jalur zonasi 55 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur perpindahan tugas orangtua 5 persen, serta jalur prestasi 20 persen
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Orangtua wali murid melihat pengumuman PPDB tingakat SMU di SMU 8 Yogyakarta, Senin (8/6). PPDB SMA/SMK di DIY 2020 akan kembali menggunakan empat jalur penerimaan dengan bobot sebagai berikut, yaitu jalur zonasi 55 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur perpindahan tugas orangtua 5 persen, serta jalur prestasi 20 persen

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Masuknya nilai UN SD/MI sebagai bobot tambahan nilai rapor SMP saat seleksi PPDB SMA/SMK masih menjadi kontroversi. Ombudsman RI Perwakilan DIY telah menerima pengaduan terkait proses PPDB SMA/SMK di DIY tersebut.

Kepala ORI DIY Budhi Masthuri mengatakan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) DIY telah menggelar dengar pendapat publik terkait masalah itu. Termasuk, soal penambahan komponen nilai UN SD/MI yang banyak dikeluhkan.

Terkait dugaan maladministrasi, kata Budhi, yang dilaporkan memang terkait perubahan juknis dengan penambahan syarat nilai UN SD/MI. Serta, nilai rata-rata UN empat tahun yang dilakukan saat proses PPDB sudah dimulai.

"Sesuai penjelasan Disdikpora dalam public hearing kemarin, penambahan komponen nilai tersebut untuk meminimalisir adanya disparitas pemberian nilai rapor di sekolah masing-masing," kata Budhi kepada Republika, Senin (8/6).

Budhi menuturkan, Disdikpora DIY berpendapat kalau potensi disparitas ini juga sebelumnya dikeluhkan orang tua calon siswa. Soal relevansi, penambahan nilai UN SD/MI untuk PPDB SMA/SMK menandakan Disdikpora DIY menganggapnya relevan.

"Kami akan pelajari soal relevansi tersebut, dan belum bisa memberikan pendapat karena laporan masyarakat sedang dalam proses," ujar Budhi.

Sebelumnya, PPDB SMA/SMK di DIY menuai kontroversi setelah Panitia PPDB memasukkan nilai UN SD/MI sebagai komponen. Padahal, juknis dari pusat yang menentukan nilai UN SD/MI sebagai patokan sendiri sampai hari ini belum ada. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement