Senin 08 Jun 2020 17:45 WIB

3.020 Pil Ekstasi Gagal Disebar di Lampung

Ribuan pil ekstasi tersebut beasal dari jaringan peredaran narkoba dalam lapas.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Pil ekstasi (ilustrasi).
Foto: jurnalpatrolinews.com
Pil ekstasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan penyebaran 3.020 butir pil ekstasi di wilayah Lampung, akhir pekan lalu. Ribuan butir pil haram dalam kemasan plastik tersebut akan disebarkan seorang tersangka berinisial HBS (36 tahun).

 

Baca Juga

“Dengan terungkapnya jaringan peredaran narkoba jenis pil ekstasi antarprovinsi tersebut dapat menyelamatkan 3.000 orang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Senin (8/6).

 

Dia mengatakan, jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap kasus narkotika golongan I jenis ekstasi pada 3 Juni 2020 sekira pukul 19.30. Tim yang dipimpin Wakil Direktur Narkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial HBS.

 

Dari tersangka HBS, petugas mengamankan barang bukti yakni sebuah kotak rokok berisi dua bungkus plastik dengan isi 10 butir pil ekstasi dalam kapsul yang berjumlah 20 butir. Selain itu, tim juga menyita satu kotak warna putih berisikan 38 bungkus plastik isi ekstasi warna hijau bentuk segitiga, dan empat bungkus plastik berisi pil ekstasi dengan jumlah 3.000 butir.

 

Pandra mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka HBS, narkotika jenis pil ekstasi tersebut diduga milik KN. KN diketahui warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Kota Bandar Lampung. Dengan terungkapnya jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dapat menyelamatkan 3.000 orang.

 

“Akibat perbuatan HBS, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat 2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” kata Pandra.

 

Keterangan yang diperoleh Republika.co.id, ribuan pil ekstasi yang dibawa HBS tersebut dari jaringan peredaran narkoba dalam lapas. Sedangkan ekstasi tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau. HBS tidak mengetahui pemilik ribuan ekstasi tersebut. Belum ada konfirmasi terkait dengan jaringan peredaran narkoba di lapas, dan jaringan narkoba di Pekanbaru, Riau.

 

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto pernah menyatakan, kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah menyerang 6,4 juta jiwa. Dalam kasus narkoba tersebut, Provinsi Lampung masuk urutan ke-10 dari 34 provinsi di Indonesia.

 

Menurut dia, berdasarkan hasil survey di Indonesia, kasus penyalahgunaan narkoba saat ini diperkirakan mencapai 6,4 juta jiwa. Sekira 15 ribu per tahun terjadi kematian karena narkoba, atau 40 hingga 50 orang mati sia-sia per hari.

 

Provinsi Lampung, ungkap dia, masuk dalam kategori darurat narkoba. Dia menyatakan, pemusnahan barang bukti narkoba sebagai bukti serius Polda Lampung, BNNP Lampung dan Pemprov Lampung dalam pernyataan perang melawan narkoba. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement