Senin 08 Jun 2020 17:15 WIB

Polrestro Depok Ringkus Penganjal Mesin ATM dengan Lidi

Diduga pelaku pencurian lebih dari satu orang.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Polisi menunjukan barang bukti alat ganjal mesin ATM dari pelaku pembobolan ATM (ilustrasi).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Polisi menunjukan barang bukti alat ganjal mesin ATM dari pelaku pembobolan ATM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok berhasil meringkus satu anggota komplotan pelaku pencurian uang modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) pakai lidi di Jalan Raya Sawangan dekat RSUD Kota Depok. Pelaku yang diringkus berinisial RE, sedangkan komplotannya sedang diburu polisi.

"Peristiwa itu bermula ketika korban sedang melakukan transaksi. Begitu korban memasukkan kartu ATM, kartunya macet di dalam slot dan saat itu ada orang yang berpura-pura membantu dengan cara mengarahkan dan menyuruh korban memencet nomor PIN," ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok, Kompol Deddy Kurniawan, di Mapolrestro Depok, Senin (8/6).

Deddy melanjutkan, namun sayangnya, kartu ATM korban tetap tidak mau keluar. Korban pun pasrah dan memilih meninggalkan kartu ATM-nya di mesin tersebut.

"Korban baru sadar jika dikerjai setelah memeriksa tabungannya ternyata saldonya telah habis terkuras. Jadi modus komplotan tersangka ini mengganjal slot mesin ATM dengan lidi pendek. Kemudian ketika korban menggunakan mesin ATM tersebut, kartu ATM milik korban macet," jelas Deddy.

Dalam kasus ini, diduga pelakunya lebih dari satu orang dan mereka memiliki peran berbeda. "Salah satu tersangka lainnya berpura-pura mencoba membantu dengan mengarahkan dan menyuruh korban memencet nomor PIN dan tersangka lain diam-diam melihat dan menghafalnya," terang Deddy.

Menurut Deddy, modusnya adalah setelah korban pergi meninggalkan kartu ATM di mesin, tersangka yang lain akan mengambil atau mengeluarkan kartu ATM milik korban. "Biasanya pelaku pergi mencari mesin ATM yang lain dan tersangka yang lainnya lagi menarik habis uang dari rekening korban menggunakan kartu ATM milik korban yang tadi sudah diambil oleh komplotan tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, RE bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas dua tahun. "Kasusnya hingga kini masih dalam penyelidikan Polrestro Depok," pungkas Deddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement