Ahad 07 Jun 2020 22:19 WIB

Disnakertrans Jabar Susun Protokol AKB Sektor Tenaga Kerja

Serikat pekerja diminta ikut serta mengantisipasi penyebaran Covid-19 di perusahaan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sejumlah pedagang kaki lima menunggu calon pembeli di Jalan Cihideng, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (4/5/2020). Para pedagang kembali beraktivitas dalam fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jabar sejak 2 Juni lalu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Sejumlah pedagang kaki lima menunggu calon pembeli di Jalan Cihideng, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (4/5/2020). Para pedagang kembali beraktivitas dalam fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jabar sejak 2 Juni lalu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Sebelum penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan kegiatan ekonomi bergerak penuh, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyusun protokol kesehatan di tempat kerja secara komprehensif. 

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi, protokol kesehatan harus disusun dengan rinci. Agar, pekerja tetap terlindungi dari potensi sebaran Covid-19 di tempat kerja. 

"Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kami sudah menetapkan beberapa kebijakan terkait protokol kesehatan dan protokol pencegahan Covid-19 dalam pelayanan ketenagakerjaan," ujar Ade, Ahad (7/6).

Selama PSBB tingkat provinsi berjalan, menurut Ade, Disnakertrans Jabar telah mengeluarkan tiga surat edaran. Pertama, Surat Kadisnakertrans Jabar no. 443/1347/Disnakertrans tentang Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Pelayanan Ketenagakerjaan.

 

Kemudian, kata dia, Surat Edaran Kadisnakertrans Jabar no. 560/1471/Disnakertrans tentang Pemantauan Dampak Covid-19 terhadap Keberlangsungan Hidup Pekerja/Buruh dan Perusahaan/Industri di Jabar. Terakhir, Surat Edaran Kadisnakertrans Jabar no. 443/2100/Disnakertrans tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pasca Hari Libur Keagamaan.

"Kebijakan yang sudah diberlakukan akan menjadi acuan untuk menyusun SOP perusahaan/industri/perkantoran saat AKB di Jabar berjalan. Termasuk Surat Edaran Gubernur Jabar  tentang pelaksanaan social distancing di lingkungan perusahaan," papar Ade. 

Dalam kebijakan-kebijakan sebelumnya, kata dia, pimpinan perusahaan serta pimpinan unit kerja serikat pekerja diminta ikut serta mengantisipasi penyebaran Covid-19 di perusahaannya, dengan mengoptimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Pimpinan perusahaan, kata dia, diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan perusahaan secara rutin, membatasi kontak fisik antara pekerja, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang, serta mengecek suhu tubuh pekerja. 

Ade mengatakan, AKB di sektor ketenagakerjaan akan berjalan efektif apabila semua stakeholder ketenagakerjaan patuh terhadap SOP dan protokol yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

"Perlu sinergi dan kolaborasi untuk menjalankan protokol kesehatan dan protokol pencegahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, terutama dalam penetapan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah," katanya. 

SOP AKB Ketenagakerjaan, kata dia, di Jabar akan dikirimkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar dan Dinas Kesehatan Jabar untuk dijadikan bagian Protokol AKB di Jabar.

Agar protokol AKB di sektor ketenagakerjaan berjalan optimal, kata dia, Disnakertrans Jabar akan melaksanakan pengawasan, serta pemeriksaan norma ketenagakerjaan dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

"Kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kabupaten/kota, PHI, Ombudsman RI, bahkan APIP dan APH, dalam pengawasan terhadap perusahaan dan pekerja atas kepatuhan jalankan protokol saat memasuki AKB," papar Ade. 

Ade melaporkan, 17.300 pekerja Jabar di PHK dan 78.992 pekerja di rumahkan selama pandemi COVID-19. Kemudian, sekitar 5.573 Pekerja Migran Indonesia asal Jabar mengalami repatriasi. 

Disnakertrans Jabar pun, kata dia, menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK untuk mendaftar Program Kartu Prakerja di UPTD dan Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jabar.

"Tapi, kami tidak memiliki akses untuk mendapatkan informasi bagi pendaftar LAUK-PK yang dinyatakan lulus seleksi dari Jabar, termasuk pelaksanaan pelatihan yang dilaksanakan bagi yang lulus," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement