Ahad 07 Jun 2020 18:52 WIB

Satpol PP akan Patroli Rumah Makan dan Perkantoran

Kepolisian akan mendampingi personel Satpol PP untuk melakukan patroli.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Protokol Kesehatan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mengizinkan rumah makan yang berdiri sendiri atau bukan berada di pusat perbelanjaan untuk menyediakan layanan makan di tempat selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Senin (8/6) besok.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Protokol Kesehatan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mengizinkan rumah makan yang berdiri sendiri atau bukan berada di pusat perbelanjaan untuk menyediakan layanan makan di tempat selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Senin (8/6) besok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Satpol PP DKI Jakarta akan melakukan patroli secara acak ke berbagai rumah makan yang ada di wilayah Jakarta. Hal ini menyusul kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mulai kembali mengizinkan rumah makan yang berdiri sendiri atau bukan berada di pusat perbelanjaan untuk menyediakan layanan makan di tempat selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Senin (8/6) besok. 

Dalam kebijakan itu, Pemprov DKI meminta pihak pengelola menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Salah satunya, membatasi jumlah pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, patroli tersebut merupakan mekanisme pengawasan yang dilakukan untuk memastikan bahwa protokol kesehatan telah dilakukan dengan baik. “Sifatnya patroli, cek random tempat-tempat (yang diberi kelonggaran) apakan sudah memenuhi protokol kesehatannya, sudah memenuhi ketentuan kapasitas pekerjanya, kapasitas pemanfaatan ruangannya, itu akan kita lakukan cek random,” kata Arifin saat dihubungi, Ahad (7/6).

Arifin menuturkan, tidak ada perbedaan terhadap mekanisme pengawasan selama PSBB transisi dan PSBB sebelumnya. Hanya, selama PSBB transisi, pemprov mulai memberikan kelonggaran bagi aktivitas maupun kegiatan masyarakat.

Dia pun berharap agar masyarakat, khususnya pengelola rumah makan dan perkantoran dapat menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Sehingga pelaksanaan PSBB transisi ini dapat menurunkan jumlah penyebaran virus corona.

photo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus - (Republika/Flori Sidebang )

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, kepolisian siap melakukan pengawasan selama pelaksanaan PSBB masa transisi. Yusri menyebut, kepolisian akan mendampingi personel Satpol PP untuk melakukan patroli.

“Kita patroli bersinergi bersama dengan TNI dan Satpol PP,” ujar Yusri.

Selain itu, sambung dia, pelaksanaan patroli itu akan mengawasi penerapan protokol kesehatan yang berlaku. Dia menyebut, kepolisian pun mengedepankan sifat humanis dan persuasif dalam menyampaikan aturan yang ada.

“Secara humanis dan persuasif nanti kita sampaikan ke masyarakat (mengenai protokol kesehatan),” imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Dalam pergub itu, fasilitas umum, seperti perkantoran dan rumah makan mandiri dapat kembali beroperasi.

Namun, hal itu tetap harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Di antaranya, pembatasan jumlah karyawan maupun pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. 

Selain itu, setiap orang harus menjaga jarak (physical distancing), mengenakan masker, dan menyediakan sarana cuci tangan maupun hand sanitizer. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement