Sabtu 06 Jun 2020 20:04 WIB

PSBB Transisi DKI Jakarta: Cek Aturan dan Protokol Kesehatan Menuju New Normal

Orang-orang dihadapkan berbagai aturan dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Cermati

Pandemi covid-19 belum selesai, namun sudah ada beberapa daerah yang telah mencabut status PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dan mulai melakukan persiapan menuju fase baru, yaitu fase new normal.

Difase ini orang-orang akan dihadapkan dengan berbagai aturan dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi demi mengurangi risiko terjangkit virus corona baik itu di supermarket, kantor, mall, tempat makan dan tempat-tempat umum lainnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang masuk kedalam daftar kabupaten/kota yang dinyatakan telah siap untuk menuju new normal. Sebelumnya, DKI Jakarta telah melakukan masa PSBB mulai dari 10 April hingga 4 Juni 2020.

Namun, di hari terakhir masa status PSBB Jakarta, pada tanggal yang sama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan lewat akun youtube resmi Pemprov DKI Jakarta bahwa status PSBB ibu kota kembali diperpanjang tapi dengan sebutan baru yaitu PSBB Masa Transisi.

Status baru PSBB ini pun akan berlangsung dari awal sampai akhir bulan Juni.

 

Kasus Covid Masih Tinggi di Beberapa Tempat, Jakarta Belum Bisa New Normal

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta (@dinkesdki) pada

Belum bisa benar-benar menuju new normal, DKI Jakarta masih menjadi salah satu daerah di Indonesia dengan kasus terjangkit covid-19 terbanyak. Status zona hijau yang belum merata pada seluruh wilayah ibu kota pun membuat Jakarta belum bisa memberlakukan new normal secara menyeluruh.

Berdasarkan data dari website https://corona.jakarta.go.id/id/data-pemantauan data per 4 Juni 2020 terdapat 7.600 kasus positif di Jakarta dengan rincian:

  • 670 (22,0%) dirawat
  • 607 (34,3%) sembuh
  • 530 (7,0%) meninggal
  • 2793 (36,8%) isolasi mandiri

Pada siaran live youtube akun resmi Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan keputusan memperpanjang masa PSBB ini sebagai masa transisi karena walaupun sebagian besar wilayah sudah berstatus hijau dan kuning, masih ada yang masih daerah yang berstatus zona merah yang artinya DKI Jakarta belum siap masuk fase new normal.

Peraturan Umum PSBB Masa Transisi DKI Jakarta

Di PSBB masa transisi ini ada beberapa aturan umum yang harus dipatuhi baik oleh pemilik usaha, penanggung jawab tempat/fasilitas umum dan gedung perkantoran demi mencegah penularan covid-19 selama berkegiatan.

Berikut prinsip/aturan umum yang diterapkan pada PSBB masa transisi:

  • Hanya warga sehat yang diperbolehkan untuk berkegiatan di luar rumah
  • Warga tidak sehat/bugar dilarang untuk bepergian
  • Fasilitas/kegiatan hanya boleh diisi dengan maksimal 50% kapasitas
  • Wajib menggunakan masker jika berada di luar rumah
  • Menjaga jarak aman setidaknya minimal 1 meter dengan orang lain
  • Rutin mencuci tangan dengan sabun
  • Menerapkan etika batuk, bersin
  • Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lansia, ibu hamil dan anak-anak belum diperbolehkan.

Status  fase PSBB Masa Transisi kemungkinan bisa diperpanjang masalah kasus terjangkit covid-19 di DKI Jakarta tidak semakin menurun atau semakin parah.

Selain itu, apabila tiba-tiba terjadi kasus penularan tingkat darurat/sangat mengkhawatirkan, pihak Pemprov DKI berhak menghentikan semua kegiatan dan bisa melakukan pengetatan peraturan PSBB.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Cara Aman Belanja Kebutuhan Rumah Saat Pandemi Corona

Jadwal Pembukaan Transisi Fase 1

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta) pada

Berikut adalah jadwal untuk sektor-sektor yang sebelumnya ditutup untuk diperbolehkan kembali beroperasi di PSBB Masa Transisi:

1. Tempat Ibadah

Sudah boleh dibuka dari 5 Juni 2020 dan hanya boleh diisi maksimal 50% dari total kapasitas baik untuk kegiatan rutin ibadah dan kegiatan ibadah berkelompok kecil (kurang dari 25 orang)

2. Tempat Kerja dan Tempat Usaha

Tempat kerja dan tempat usaha yang sempat harus ditutup selama masa PSBB sebelumnya dibolehkan untuk kembali beroperasi mulai dari minggu ke dua (tanggal 8-14 ) dan minggu ketiga (tanggal 15- 21) bulan Juni 2020 dan dengan aturan hanya boleh diisi 50% dari total kapasitas.

Tempat kerja dan tempat usaha yang sempat ditutup selama PSBB 10 April – 4 juni 2020 dan diperbolehkan untuk beroperasi lagi adalah:

  • Perkantoran (dibuka mulai: Juni minggu ke-2)
  • Rumah makan (mandiri) (Juni minggu ke-2)
  • Perindustrian (Juni minggu ke-2)
  • Pergudangan (Juni minggu ke-2)
  • Pertokoan/retail/showroom/ dll (bordir sendiri/stand alone) (Juni minggu ke-2)
  • UMKM binaan Pemprov (lokasi binaan/sementara) (Juni minggu ke-2, weekend)
  • Pasar, pusat perbelanjaan, mall (non-food/pangan) (Juni minggu ke-3)
  • Layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi, dll) (Juni minggu ke-2)
  • Taman rekreasi indoor (Juni minggu ke-3, weekend)
  • Taman rekreasi outdoor (Juni minggu ke-3, weekend)
  • Kebun binatang (Juni minggu ke-3, weekend)

3. Kegiatan Sosial dan Budaya

Tempat/fasilitas umum yang biasa digunakan untuk kegiatan sosial, budaya dan olahraga juga akan dibuka lagi untuk umum pada minggu pertama (5-7) dan minggu kedua (8-14) bulan Juni 2020 adalah:

  • Fasilitas olahraga outdoor (dibuka mulai: Juni minggu ke-1)
  • Museum, galeri (Juni minggu ke-2)
  • Perpustakaan (Juni minggu ke-2)
  • Taman, RPTRA (Juni minggu ke-2, weekend)
  • Pantai (Juni minggu ke-2, weekend)

4. Ojek Online dan Pangkalan

Untuk para pengendara ojek online sudah diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kembali mulai dari 8 Juni 2020.

Untuk transportasi mobil baik pribadi, umum massa, konvesional dan online tetap harus mematuhi aturan PSBB sebelumnya yaitu:

  • Pengendara mobil pribadi diperbolehkan membawa orang lain jika 1 KK (kartu keluarga).
  • Taksi konvesional dan online hanya boleh mengangkut maksimal 50% dari total kapasitasnya (cont: mobil berkapasitas 5 orang hanya boleh mengangkut 2-3 orang saja).
  • Mobil angkutan umum masal hanya boleh mengangkut 50% dari total kapasitasnya seperti mikrolet, bus antar kota, mentro mini, koantas bima, kopaja atau angkot atau jenis transportasi massa umum lainnya.

*Daerah yang memiliki kasus covid-19 yang masih tinggi atau berstatus zona merah, belum diperbolehkan untuk menerapkan sistem PSBB Masa Transisi.

Baca juga: Cara Jitu Dongkrak Omzet Bisnis yang Terjun Bebas Akibat Corona

Biar selalu Stay Safe, Protokol Kesehatan Baru Sudah Disiapkan

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri) pada

Demi mengurangi risiko penularan covid-19 dan mencegah penambahan kasus terjangkit corona selama masa transisi, Pemprov DKI Jakarta pun sudah menyiapkan beberapa protokol kesehatan yang bisa disesuaikan kemasing-masing jenis kegiatan yang dilakukan.

Ada 5 protokol kesehatan yang bisa diikuti agar tercegah dari penularan virus corona selama masa transisi di tengah pandemi corona, yaitu:

Protokol di Rumah:

  • Mencuci tangan setiap kembali dari kegiatan di luar rumah (mandi lebih baik).
  • Membatasi jumlah tamu yang datang kerumah agar tetap bisa menjaga jarak.
  • Menggunakan masker di rumah jika sedang sakit atau ada anggota keluarga yang sakit.

Protokol Ketika Keluar Rumah:

  • Utamakan berjalan kaki dengan menjaga jarak atau bersepeda
  • Mengendarai kendaraan bermotor dengan aturan berkendara selama PSBB yang ada
  • Kendaraan umum massal konvesional seperti mobil atau bus untuk membatasi jumlah penumpang yaitu 50% dari total kapasitas.
  • Kendaraan umum non massal (mobil/ojek online dan pangkalan) beroperasi sesuai aturan berkendara PSBB yang ada (penumpang ojek online/pangkalan wajib membawa helm sendiri).
  • Wajib menggunakan masker kemanapun.

Protokol untuk Bidang Pendidikan:

  • Belajar-mengajar di sekolah hanya boleh dilakukan jika kondisi telah dinilai aman
  • Keputusan menggunakan gedung PAUD, TK/RA/BA, Sekolah/Madrasah untuk kegiatan belajar tergantung dari pertimbangan terhadap situasi wabah di Jakarta.

Tahun ajaran baru 2020/2021 seharusnya dimulai pada 13 Juli 2020, tapi keputusan belajar dirumah atau di sekolah belum ditentukan. Semua tergantung dari situasi nantinya apakah dinilai sudah aman atau tidak.

Protokol untuk Kegiatan Sosial dan Ekonomi:

  • Jumlah peserta/orang harus kurang dari 50% dari total kapasitas tempat/ruang.
  • Ada jarak aman antar orang yaitu 1m.
  • Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan secara rutin setiap hari sebelum dan setelah digunakan untuk berkegiatan.

Protokol di Tempat Kerja:

  • Jumlah karyawan yang boleh bekerja di kantor adalah maksimal 50% dari total jumlah karyawan yang ada dan 50% lainnya bekerja dari rumah.
  • Setiap kantor/usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor (sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda) dengan minimal jeda waktu yaitu 2 jam agar lebih mudah mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang, pulang, istirahat di gedung tinggi.

(ilustrasinya: 50% karyawan yang mendapatkan giliran kerja di kantor masuk kerja jam 7 pagi dengan jam istirahat jam 11 pagi dan 50% lainnya ada yang masuk jam 9 pagi dengan jam istirahat jam 12 siang).

Mari Jalani PSBB Masa Transisi dengan Aman, Sehat dan Produktif

Agar tetap bisa bekerja atau beraktivitas di luar rumah dengan aman, sehat dan produktif selama masa pandemi adalah dengan mematuhi peraturan yang ada dan juga melakukan apa yang sudah ditulis di protokol kesehatan di masing-masing tempat kamu berada.

Selalu pastikan untuk memakai masker, membawa hand sanitizer kemanapun dan tidak sembarangan bersentuhan dengan apapun dan siapapun ketika berada di tempat umum atau kantor.

Lindungi diri dengan patuhi  peraturan umum PSBB Masa Transisi dan protokol kesehatan yang ada dengan disiplin. Ingat dengan melindungi dirimu dari penularan covid-19 artinya kamu juga ikut melindungi keluarga, teman dan orang-orang terdekat dari virus corona.

Baca Juga: Daftar Layanan Gratis yang Bisa Kamu Dapat Selama Pandemi Corona

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement