Ahad 07 Jun 2020 00:02 WIB

Kementerian ESDM Pastikan Layanan dan Keandalan Listrik

Keandalan sistem tenaga listrik, salah satu terobosan regulasi yang telah dilakukan p

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Agus Yulianto
Rida Mulyana
Foto: Republika/ Wihdan
Rida Mulyana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) memastikan bahwa peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik, terlebih di masa pandemi seperti saat ini menjadi concern Pemerintah. Hal ini disampaika Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Rida Mulyana dalam Halalbihalal Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) dan Asosiasi Profesionalis Elektrikal-Mekaninal Indonesia (APEI). 

"Pemerintah dan teman-teman di PLN, day by day, concern untuk menjamin pasokan listrik yang tidak saja cukup, tapi juga andal. Terlebih PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar-red) masih dijalankan, ada saudara-saudara kita yang terpaksa bekerja dari rumah," ujar Rida, Sabtu (6/6).

Untuk meningkatkan keandalan sistem tenaga listrik, lanjut Rida, salah satu terobosan regulasi yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah program konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Liquefied Natural Gas (LNG) dalam penyediaan listrik. Selain itu, pemerintah juga fokus meningkatkan keandalan sistem ketenagalistrikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT), serta pengembangan Kawasan Lintas Batas Negara.

Guna memastikan pelayanan di bidang usaha penunjang tenaga listrik tetap berjalan di tengah pandemi virus COVID-19, Ditjen Gatrik mengeluarkan beberapa kebijakan baru dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kebijakan new normal di bidang teknik ketenagalistrikan ini telah ditetapkan dalam pengujian instalasi tenaga listrik hingga terbitnya Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Uji Kompetensi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).

"Meskipun masih ada pembatasan akibat COVID-19, kami di Ditjen Gatrik terus-menerus menjaga kualitas pelayanan. Saat ini kita sudah menggunakan teknologi yang makin berkembang dalam hal penerbitan SLO dan SKTTK yang dilakukan secara online," Rida menjelaskan.

Dalam kesempatan ini, Rida juga menuturkan, bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, semakin jelas garis penarikan antara sipil yang berkiblat ke Kementerian Pekerjaan Umum dan elektrikal mekanikal yang mengacu ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Jadi acuan kita makin jelas sehingga teman-teman sebagai pelaksana di lapangan tidak bingung," ujar Rida.

Rida juga menyoroti iklim investasi yang tetap harus dijaga. Ia menekankan, pentingnya meningkatkan sinergi dan komunikasi di antara para pemangku kepentingan di sektor ketenagalistrikan.

"Walau tidak bertemu langsung, gunakan gadget. Termasuk sekiranya ada hal-hal yang ingin ditanyakan atau masukan yang perlu disampaikan, kami sangat terbuka demi perbaikan iklim investasi di sektor ketenagalistrikan," ujar Rida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement