Sabtu 06 Jun 2020 07:32 WIB

Rapat dengan Asosiasi Haji, BPKH Laporkan Soal Keuangan Haji

BPKH membahas laporan keuangan haji dengan asosiasi haji dan umroh.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Rapat dengan Asosiasi Haji, BPKH Laporkan Soal Keuangan Haji. Foto: Suasana pertemuan BPKH dengan asosiasi haji dan umroh membahas soal keuangan haji, Jumat (5/6).
Foto: Dok Republika.
Rapat dengan Asosiasi Haji, BPKH Laporkan Soal Keuangan Haji. Foto: Suasana pertemuan BPKH dengan asosiasi haji dan umroh membahas soal keuangan haji, Jumat (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar rapat dengan semua asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) melalui Forum  Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah ( Forum SATHU), Jumat (5/6). Rapat yang digelar di kantor Wisma Maktour ini untuk koordinasi pascapengumuman pembatalan haji.

Ketua BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, PIHK merupakan mitra kerja utama BPKH yang harus diberikan semua informasi setelah haji tahun ini dibatalkan. Salah satu informasi yang mesti disampaikan ke PIHK adalah jumlah dana yang dikelola BPKH.

Baca Juga

"Kami juga akan kembalikan dana sesuai ketentuan dan apalagi dalam situasi di mana pemerintah telah memberikan keputusan untuk menunda keberangkatan jamaah haji," kata Anggito kepada wartawan, Jumat (5/6).

Ia sepakat, bahwa rapat yang digelar hari ini untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji. Anggito berharap seluruh jamaah haji khusus yang tertunda keberangkatannya dapat diberikan kesabaran, ketabahan dan tetap istiqomah.

 

"Dan kami harapkan para jamaah haji khusus tetap mengikuti aturan dan mempersiapkan diri untuk Insya Allah tahun depan Allah berikan kesempatan untuk berangkat haji Amin ya robbal alamin," katanya.

Anggito memastikan BPKH bersama-sama dengan asosialisasi mendukung sepenuhnya kepentingan jamaah haji terkait pembatalan keberangkatan jamaah haji 2020. Untuk itu semua dana setoran jamaah haji khusus aman direkening BPKH.

"Sekarang ada di rekeningnya BPKH," katanya.

Ia menuturkan jumlah dana yang sekarang terkumpul dari hasil setoran jamaah haji khusus sebesar Rp 4,94 Triliun ditambah dengan 60 juta USD atau sekitar 415 juta USD. Jumlah 415 juta USD itu merupakan hasil dari jamaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan sekitar 15.476 jamaah.

"Nah ini yang sedang kami bicarakan," katanya.

Kata dia, sesuai dengan KMA, ada dua pilihan, apakah jamaah khusus tersebut akan penarik setoran lunas yang sudah di setorkan melalui PIHK. Kedua BPKH sesuai dengan KMA akan memberikan bagi hasilnya kepada rekening di masing-masing jamaah yang sudah melunasi sekitar 15.476 orang.

Sesuai dengan perhitungan, BPKH akan mengembalikan uang jamaah segara jika ada permintaan dari Kementerian Agama. BPKH komit menerapkan service level agreement (SLA) ataupun pelayanan pengembalian tiga hari di BPKH dan dua hari di bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH).

"Jadi setelah proses di Kementerian Agama Insya Allah kami akan memenuhinya dan kami sudah membicarakan dengan teman-teman di travel (PIHK) bagaimana sebaiknya kita mempercepat proses itu," katanya.

Sementara itu perwakilan PIHK yang juga Ketua Dewan Pembina Forum SATHU Fuad Hasan Masyhur mengatakan, BPKH dan Kemenag merupakan mitra strategi dalam menyelenggarakan ibadah haji khusus. Untuk itu pihaknya akan mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan Kemenag.

"Jadi apa yang telah digariskan oleh pemerintah Insya Allah kami dari penyelenggaraan khusus taat asas," katanya.

Fuad mengatakan PIHK bisa memahami apa yang sudah menjadi kebijakan oleh pemerintah, bahwa tahun ini tidak ada keberangkatan haji reguler dan haji khusus. Ia berharap keputusan ini juga dipahami oleh seluruh jamaah haji di seluruh Indonesia.

"Insya Allah ini semata-mata dilakukan untuk kebaikan kita bersama," katanya.

Karena kata dia, jika dipaksakan akan menyulitkan jamaah sendiri, misalnya jika di dalam pesawat yang ditumpangi ada satu yang kena penyakit Covid-19 tentunya semua akan dikarantina. Sedangkan kita persiapan haji waktunya sudah mepet di mana haji ditetapkan pada 9 Dzulhijjah.

"Apa jadinya nasib masyarakat yang justru akan dirugikan kalau seandainya ada masyarakat yang harus dikarantina ini konsekuensinya," katanya.

Ia menagaskan, bahwa larangan masuk orang asing bukan dilakukan Arab Saudi saja, akan tetapi dilakukan Indonesia di mana warga daerah masuk ke daerah lain dilarang sampai saat. Untuk itu semua pihak dapat memahami keputusan pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement