Jumat 05 Jun 2020 20:44 WIB

Pemkab Cianjur Gratiskan PBB untuk 400 Ribu Warga Miskin

Nominal keseluruhan pembebasan PBB warga miskin di Cianjur senilai Rp 2 miliar.

Warga miskin, ilustrasi. Pemkab Cianjur membebaskan biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) pada Tahun 2020 untuk 400 ribu warga miskin.
Foto: Pandega/Republika
Warga miskin, ilustrasi. Pemkab Cianjur membebaskan biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) pada Tahun 2020 untuk 400 ribu warga miskin.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemkab Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan kebijakan pembebasan biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) pada Tahun 2020 untuk 400 ribu lebih warga miskin dan rentan di berbagai wilayah di Cianjur. Kebijakan ini dialkukan sebagai upaya meringankan beban mereka akibat terdampak Corona.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan nominal keseluruhan pembebasan PBB senilai Rp 2 miliar yang akan dilakukan secara bertahap, tahap awal bagi warga yang memiliki ketetapan pajak sebesar Rp 10 ribu. "Mulai hari ini bagi warga Cianjur yang pembayaran PBB nya dibawah atau sampai Rp 10 ribu akan digratiskan dan tidak perlu membayar 1 rupiah pun. Jumlah wajib pajak yang digratiskan itu mencapai 400 ribu orang," katanya pada wartawan Jumat (5/6).

Baca Juga

Ia menjelaskan, program tersebut diambil sebagai langkah pemerintah Cianjur untuk meningkatkan sinergitas dalam menurunkan angka kemiskinan di Cianjur, akibat terdampak Corona. Sehingga warga yang tidak mampu atau miskin tidak perlu membayar PBB selama satu tahun terakhir.

"Banyak orang yang terdampak selama KLB Covid-19, mulai dari pemutusan hubungan kerja, dirumahkan tanpa dibayar, tidak berdagang atau bertani karena pembatasan aktifitas, sehingga mereka tidak memiliki penghasilan," katanya.

Ia menjelaskan, kebijakan digratiskanya PBB bagi warga miskin tersebut, sudah melalui kajian secara matang melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Cianjur, sehingga tahap selanjutnya akan diberlakukan bagi wajib pajak yang membayar PBB Rp 20 ribu dan Rp 30 ribu.

"Warga yang membayar PBB Rp 20 ribu dan Rp 30 ribu termasuk dalam kategori warga miskin dan rentan juga mendapatkan bembebasan pembayaran PBB, sesuai dengan Kebijakan yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 Peraturan Bupati Cianjur Nomor 94 Tahun 2019," katanya.

Ia menambahkan, dalam pasal tersebut dijelaskan tentang perubahan kedua Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang berbunyi objek pajak yang pajaknya orang pribadi, dapat diberikan pengurangan hingga 100 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement