Jumat 05 Jun 2020 17:48 WIB

PT KAI Perpanjang Waktu Pengembalian 100 Persen Uang Tiket

Periode pengembalian diperpanjang karena masih ada pembatalan rute KA jarak jauh

Sejumlah calon penumpang antre untuk melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (23/4). Terkait dengan larangan mudik 2020, PT Kereta Api Indonesia melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi penumpang, pembatalan dapat dilakukan hingga 30 April 2020
Foto: Prayogi/Republika
Sejumlah calon penumpang antre untuk melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (23/4). Terkait dengan larangan mudik 2020, PT Kereta Api Indonesia melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi penumpang, pembatalan dapat dilakukan hingga 30 April 2020

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen uang tiket kereta api hingga keberangkatan 17 Juni 2020, di mana sebelumnya hanya sampai keberangkatan 4 Juni 2020.

“Ketentuan pengembalian penuh ini berlaku untuk pembatalan mulai tanggal 5 Juni 2020 untuk keberangkatan 5 Juni sampai 17 Juni 2020,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6).

PT KAI memperpanjang periode pengembalian 100 persen tersebut dikarenakan masih dibatalkannya perjalanan KA jarak jauh reguler sampai dengan saat ini. Terdapat 7.077 tiket yang belum dibatalkan atau 20 persen dari total 36.097 tiket yang sudah terjual pada periode 5 Juni sampai dengan 17 Juni 2020 di mana tanggal tersebut merupakan tanggal terakhir KAI menerapkan pemesanan tiket H-90.

“Pembatalan KA jarak jauh reguler sampai dengan saat ini merupakan bentuk dukungan KAI kepada pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19,” katanya.

Ia mengatakan, penumpang dapat membatalkan tiket melalui aplikasi KAI Access atau di seluruh loket stasiun yang melayani penjualan tiket KA. Pembatalan melalui KAI Access dilakukan selambat-lambatnya tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Uang pembatalan akan ditransfer ke rekening yang terdaftar paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pembatalan.

Adapun pembatalan tiket di loket stasiun dapat dilakukan sampai H+30 dari tanggal keberangkatan. Uang pembatalan akan dikembalikan langsung secara tunai. “Kami tetap mengimbau penumpang untuk melakukan pembatalan melalui KAI Access. Selain lebih mudah, penumpang juga tidak perlu keluar rumah untuk menjaga physical distancing,” kata Joni.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat dan ketentuan pembatalan tiket KA, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email [email protected], atau media sosial KAI121. Sampai dengan 4 Juni 2020, tercatat sudah 863.373 tiket yang dibatalkan oleh penumpang untuk periode H-10 sampai dengan H+10 Lebaran, atau 14 Mei sampai 4 Juni 2020. Masih tersisa liam persen tiket yang belum dibatalkan dari total tiket yang terjual atau sebanyak 44.422 tiket.“Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan meski perjalanan KA Jarak Jauh Reguler belum kami operasikan,” tutur Joni.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement