Kamis 04 Jun 2020 20:55 WIB

Pelayanan Uji KIR Dibuka Kembali Setelah Ditutup 45 Hari

Pemkot Tangerang membuka layanan uji kir yang sempat ditutup akibat pandemi Covid-19..

Red: Mohamad Amin Madani

Suasana antrean kendaraan yang akan mengikuti uji KIR di Kantor UPTD Kota Tangerang, Banten, Kamsi (4/6/2020). Pemerintah Kota Tangerang kembali membuka layanan uji kir yang sebelumnya sempat ditutup selama 45 hari akibat wabah COVID-19 dengan penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19. (FOTO : Antara/Fauzan)

Petugas melakukan uji kir kendaraan di Kantor UPTD Kota Tangerang, Banten, Kamsi (4/6/2020). Pemerintah Kota Tangerang kembali membuka layanan uji kir yang sebelumnya sempat ditutup selama 45 hari akibat wabah COVID-19 dengan penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19. (FOTO : Antara/Fauzan)

Petugas melakukan uji kir kendaraan di Kantor UPTD Kota Tangerang, Banten, Kamsi (4/6/2020). Pemerintah Kota Tangerang kembali membuka layanan uji kir yang sebelumnya sempat ditutup selama 45 hari akibat wabah COVID-19 dengan penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19. (FOTO : Antara/Fauzan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Suasana antrean kendaraan yang akan mengikuti uji KIR di Kantor UPTD Kota Tangerang, Banten, Kamsi (4/6/2020).

Pemerintah Kota Tangerang kembali membuka layanan uji kir yang sebelumnya sempat ditutup selama 45 hari akibat wabah COVID-19 dengan penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement