Kamis 04 Jun 2020 19:57 WIB

FSGI Tagih Penjelasan Mendikbud Soal Pembukaan Sekolah

Kemendikbud berjanji umumkan ketentuan pembukaan sekolah di zona hijau pekan ini.

Rep: Inas Widyanuratikah  / Red: Ratna Puspita
Wasekjen FSGI - Satriwan Salim
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wasekjen FSGI - Satriwan Salim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menagih penjelasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang akan menjelaskan soal belajar mengajar di zona hijau. Wasekjen FSGI Satriwan Salim mengatakan, Kemendikbud satu pekan sebelumnya mengungkapkan akan mengumumkan ketentuan tersebut pekan ini.

"Makanya kami menunggu Mendikbud mengumumkan keputusan tersebut," kata Satriwan, dalam keterangannya, Kamis (4/6). 

Baca Juga

FSGI berpendapat, beberapa daerah sudah mulai memutuskan akan melakukan perpanjangan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tetapi ada juga yang kembali masuk sekolah. Satriwan menilai hal ini terkesan masing-masing daerah bergerak sendiri. 

Kemendikbud, kata Satriwan, harus segera mengambil langkah untuk menegaskan keputusan membuka sekolah ini. "Memberikan kebebasan kepada kepala daerah dan sekolah, apalagi tanpa koordinasi gugus tugas Covid-19. Ini akan berbahaya," kata dia. 

Sebab, apabila sekolah memutuskan untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka kembali perlu persiapan yang sangat ketat. Sekolah harus menyiapkan alat kesehatan dan kebersihan, hingga kesiapan guru memahami protokol kesehatan sebagai sebuah kebutuhan pokok. 

"Kami para guru, orang tua, siswa cemas. Belum ada keputusan yang jelas dari Kemendikbud, apakah perpanjang PJJ atau membuka sekolah dengan protokol kesehatan di zona hijau?" kata Satriwan. 

Ia menegaskan, FSGI ingin agar pemerintah melanjutkan PJJ demi keselamatan anak, guru, dan warga sekolah. Selain itu, pemerintah juga harus memikirkan pemenuhan fasilitas infrastruktur dan pelatihan guru dalam mengelola PJJ. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement