Kamis 04 Jun 2020 17:08 WIB

BPK Jelaskan Alasan Pemberhentian Alde CPNS Disabilitas

BPK telah berkonsultasi dengan BKN sebelum berhentikan CPNS disabilitas Alde Maulana

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK telah berkonsultasi dengan BKN sebelum berhentikan CPNS disabilitas Alde Maulana
Foto: Republika/Musiron
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK telah berkonsultasi dengan BKN sebelum berhentikan CPNS disabilitas Alde Maulana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyatakan dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) membuka formasi untuk seluruh warga negara Indonesia termasuk formasi bagi penyandang disabilitas. Pada pemberitaan di beberapa media massa, disebutkan bahwa terjadi dugaan diskriminasi CPNS disabilitas oleh BPK.

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Selvia Vivi Devianti menyatakan lembaganya telah melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "BPK juga sudah menyampaikan penjelasan kepada LBH Padang tanggal 16 April 2020 atas surat permintaan penjelasan dari LBH Padang tertanggal 13 Maret 2020, tentang pemberhentian dengan hormat CPNS atas nama Alde Maulana," ucap dia berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (4/6).

Baca Juga

Ia juga menjelaskan kronologi diberhentikannya Alde Maulana. Pada penerimaan CPNS tahun 2018, BPK memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas, dengan membuka 11 Formasi disabilitas untuk mengisi pemeriksa yaitu Jabatan Pemeriksa Ahli Pertama. Dari hasil seleksi CPNS tersebut, BPK menerima 11 orang CPNS Formasi Disabilitas, salah satu diantaranya adalah Alde Maulana.

Dalam proses pengangkatan untuk menjadi PNS, dari 11 orang CPNS penyandang disabilitas, 10 orang memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat menjadi PNS. Satu yang tidak memenuhi syarat diangkat menjadi PNS adalah Alde Maulana, berdasarkan hasil pengujian kesehatan yang dilakukan oleh RSPAD Gatot Subroto yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan kesehatan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, CPNS harus menjalani masa percobaan selama 1 tahun. Selanjutnya, untuk dapat diangkat sebagai PNS, para CPNS tersebut harus memenuhi serangkaian persyaratan, diantaranya adalah lulus diklat dasar dan lulus uji kesehatan. Alde Maulana sudah mengikuti diklat dasar, lalu dilanjutkan dengan diklat fungsional Pemeriksa Ahli Pertama. Artinya seluruh peserta CPNS mengikuti diklat yang sama, baik peserta CPNS disabilitas maupun nondisabilitas.

Diklat yang diikuti oleh para CPNS untuk Jabatan Pemeriksa Muda antara lain meliputi: (1) Diklat Dasar yang merupakan persyaratan pengangkatan menjadi PNS (2) Diklat Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama (JFPAP) yang merupakan persyaratan pengangkatan pada Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama.

Ia kemudian menjelaskan setelah menyelesaikan Diklat Dasar, Alde Maulana melanjutkan Diklat Jabatan Fungsional Ahli Pertama namun tidak menyelesaikan diklat JFPAP sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional pemeriksa. Penyebabnya adalah pada Agustus 2019 Alde Maulana mengalami sakit berupa kejang-kejang. 

Hasil pemeriksaan Head CT Scan di RSUP Adam Malik Medan dan konsultasi dengan Dokter Spesialis Syaraf di RS tersebut menyimpulkan bahwa kondisi kesehatan Alde Maulana bermasalah. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki masalah pembuluh syaraf otak sejak 2014 dan telah dilakukan operasi penanaman ring di tahun 2015 serta dilanjutkan dengan pengobatan Digital Substraction Angiography di RSPAD Gatot Subroto pada 2018.

Hasil pengujian kesehatan Alde Maulana di RSPAD Gatot Subroto tersebut menerangkan bahwa yang bersangkutan untuk sementara belum memenuhi syarat kesehatan dan memerlukan pengobatan/perawatan.  Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi syarat lulus diklat dan sehat jasmani dan rohani.

Ia menyebut memperhatikan riwayat Alde Maulana dan mengacu pada hasil pengujian kesehatan, dan masa percobaan CPNS, maka diterbitkan Keputusan Sekjen BPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat sebagai CPNS Alde Maulana.

“Pada prinsipnya, BPK dalam setiap penerimaan CPNS selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku bagi peserta disabilitas dan non disabilitas. Dalam pelaksanaa proses pelaksanaan penerimaan CPNS di BPK ataupun proses CPNS diangkat menjadi PNS selalu dilakukan monitoring dan reviu berjenjang oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Sekretaris Jenderal untuk memastikan seluruh proses terlaksana dengan baik dan sesuai ketentuan,” ungkap Selvia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement