Kamis 04 Jun 2020 16:42 WIB

Tahun Ajaran Baru tidak Berarti Sekolah Kembali Dibuka

Tanggal 13 Juli itu adalah tanggal mulainya tahun ajaran baru 2020/2021.

Rep: Inas Widyanuratikah  / Red: Ratna Puspita
[ilustrasi] Petugas PMI menyemprotkan cairan disinfektan di SDN 1 Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (3/6/2020). Penyemprotan tersebut sebagai persiapan jelang dimulainya aktivitas kegiatan belajar mengajar kembali di sekolah tersebut setelah memasuki masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju penerapan normal baru dalam upaya penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/FAUZAN
[ilustrasi] Petugas PMI menyemprotkan cairan disinfektan di SDN 1 Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (3/6/2020). Penyemprotan tersebut sebagai persiapan jelang dimulainya aktivitas kegiatan belajar mengajar kembali di sekolah tersebut setelah memasuki masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju penerapan normal baru dalam upaya penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evy Mulyani menegaskan tahun ajaran baru memang dimulai pada pertengahan Juli 2020. Namun, bukan berarti pada tanggal tersebut pembelajaran tatap muka mulai diberlakukan.

"Kita harus membedakan, antara tanggal 13 Juli itu adalah tanggal mulainya tahun ajaran baru 2020/2021. Tetapi, tidak sama dengan kegiatan belajar tatap muka," kata Evy, dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (4/6). 

Baca Juga

Sebelumnya, Kemendikbud melalui Plt. Diretkur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan metode belajar akan tergantung kondisi di daerah. Pembelajaran untuk sekolah yang berada di zona merah dan zona kuning akan berbeda dengan sekolah yang berada di zona hijau. 

Hamid menuturkan, metode pembelajaran yang diterapkan pada sekolah di zona merah dan zona kuning masih menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sistem pembelajaran ini sama seperti yang dilakukan sejumlah sekolah selama masa pandemi sejak Maret 2020.

Keputusan zona merah, zona kuning, maupun zona hijau merupakan keputusan dari Gugus Tugas Pencegahan Covid-19. "Jadi, yang membuka sekolah bukan Kemendikbud. Kemendikbud hanya memberikan syarat-syarat dan prosedur sekolah seperti apa yang boleh dibuka," kata Hamid menambahkan. 

Ia juga mengatakan, keputusan prosedur sekolah boleh dibuka kembali masih terus dikoordinasikan. Menurut dia, Kemendikbud telah mendiskusikan hal ini bersama pemangku kepentingan, termasuk Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). 

Hamid mengatakan, IDAI merupakan salah satu pihak yang selama ini meminta agar pemerintah berhati-hati dalam keputusan membuka kembali sekolah untuk pembelajaran tatap muka. 

Terkait mekanisme sekolah di zona hijau ini, kata Hamid akan dijelaskan pekan depan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. "Nah, nanti mekanismenya tolong menunggu pengumuman dari Pak Menteri," kata dia lagi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement