Kamis 04 Jun 2020 15:59 WIB

Inilah Fase Pembukaan Sektor Ekonomi DKI Saat PSBB Transisi

Setelah fase pertama selesai akan ada evaluasi untuk memutuskan langkah berikutnya

Rep: amri amrullah/ Red: Hiru Muhammad
Warga membagikan masker saat sosialisasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di RT 05 RW 04, Petamburan, yang merupakan wilayah zona merah COVID-19 di Jakarta, Rabu (3/6). Pemprov DKI Jakarta berencana akan melakukan PSBL untuk menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan membatasi pergerakan warga di wilayah zona merah COVID-19 di tingkat RT/RW
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga membagikan masker saat sosialisasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di RT 05 RW 04, Petamburan, yang merupakan wilayah zona merah COVID-19 di Jakarta, Rabu (3/6). Pemprov DKI Jakarta berencana akan melakukan PSBL untuk menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan membatasi pergerakan warga di wilayah zona merah COVID-19 di tingkat RT/RW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dalam masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif, kegiatan sosial ekonomi telah dapat dilakukan secara bertahap dengan batasan tertentu. Terdapat dua fase pelonggaran yang dibagi berdasarkan manfaat dan efek risiko kegiatan. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam penetapan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, di Balai Kota Jakarta, pada Kamis (4/6).

"Fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran, hanya, saya ingin garisbawahi, pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki, satu, manfaat besar bagi masyarakat. Dua, efek risiko yang terkendali. Ini di fase pertama. Dan kita berharap fase pertama ini bisa tuntas akhir bulan Juni ini,"  kata Anies, Kamis (4/6).

Setelah fase pertama selesai, akan dilakukan evaluasi untuk memutuskan langkah berikutnya yang akan diambil, yaitu fase kedua. "Bila kita berhasil melewati fase bulan Juni ini dengan baik, itu artinya tidak ada lonjakan kasus yang berarti, semua indikator-indikator menunjukkan stabilitas, maka kita bisa masuk ke fase kedua. Apa itu fase kedua, kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas lagi," kata Anies.

 

Berikut jadwal pembukaan Fase Pertama:

1. Pekan Pertama (5-7Juni 2020)

• Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu mulai dibuka dengan kapasitas 50 persen pada:

- Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah

- Fasilitas olahraga outdoor.

- Mobilitas kendaraan pribadi

- Mobilitas kendaraan umum massal

- Taksi (konvensional dan online)

2. Pekan Kedua (8-14 Juni 2020)

• Senin-Jumat mulai dibuka:

- Perkantoran

- Rumah makan (mandiri)

- Perindustrian

- Pergudangan

-Pertokoan/retail/showroom/dll (berdiri sendiri/stand alone)

- Layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi, dll)

- Museum, galeri

- Perpustakaan

- Ojek (Online dan Pangkalan)

• Sabtu-Minggu mulai dibuka:

- UMKM binaan Pemprov (lokasi binaan / sementara)

- Taman, RPTRA

- Pantai

3. Pekan Ketiga (15-21 Juni 2020)

• Senin-Jumat mulai dibuka:

- Pasar, pusat perbelanjaan, mall (non-food/pangan)

• Sabtu-Minggu mulai dibuka:

- Taman rekreasi indoor

- Taman rekreasi outdoor

- Kebun binatang

4. Pekan Keempat (22-28 Juni 2020)

Semua kegiatan pada fase 1 dibuka.

5. Akhir Juni akan dilakukan evaluasi Fase Pertama.

Sementara, pada Fase Kedua akan dibuka kegiatan dari bidang yang lebih luas, sebagai berikut:

1. Kegiatan keagamaan: Kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa

2. Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya:

- PAUD, TK, RA, BA

Pendidikan Dasar (Sekolah, Madrasah)

Pendidikan Menengah (Sekolah, Madrasah)

Perguruan Tinggi

Kursus

Penitipan anak

dll

3. Kegiatan usaha, perdagangan, industri dll:

- Klinik kecantikan

- Salon & barbershop

- Gedung pertemuan (MICE, auditorium, dll)

- Resepsi pernikahan, sunatan, dll

- Bioskop

- Studio rekaman, rumah produksi perfilman

- Hiburan malam, karaoke,

- Butik

- dan lain-lain.

4. Kegiatan Sosial Budaya:

- Fasilitas olahraga indoor (gym, kolam renang, dll)

- Festival rakyat

- Pasar malam

- Pasar kampung

- dan lain-lain.

Secara lebih rinci, berikut kebijakan khusus per sektor yang wajib ditaati:

1. Rumah Ibadah

- Jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas.

- Menerapkan jarak aman (1 m) antar orang.

- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.

- Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali.

- Bagi Masjid/Musala:

- Tidak menggunakan karpet/permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat salat.

- Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing.

2. Jasa Usaha Makanan & Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)

- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari kapasitas.

- Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan).

- Mendorong pembayaran secara cashless.

- Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan.

3. Pasar Rakyat

- Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19.

- Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless.

- Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00.

- Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.

4. Taman Rekreasi dan Kebun Binatang

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas.

- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0 - 9 tahun, ibu hamil, dan lansia (usia 60+).

5. Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll)

- Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.

- Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton.

6. Klinik Kecantikan

- Jumlah pengunjung/tamu/ maksimal 50 persen dari kapasitas.

- Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik; dan sarung tangan bagi pegawai klinik.

- Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu.

7. Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas.

- Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat.

- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia (usia 60+).

- Tidak berkerumun lebih dari 5 orang.

8. Perindustrian

- Jumlah karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas

- Wajib memiliki klinik/RS rujukan.

9. Museum

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas.

- Dapat dibuka selama jam normal.

10. Kendaraan Pribadi

- Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas.

- Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100 persen kapasitas.

11. Kendaraan Umum

- Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas.

- Antrian penumpang harus berjarak 1 m antar orang.

- Melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin.

- Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.

12. Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas.

- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan.

- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada Fase I.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement