Kamis 04 Jun 2020 14:58 WIB

Tak Pakai Masker di Jakarta, Bersiap Didenda Rp 250 Ribu

Pemprov DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis ke masyarakat.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: Republika
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan denda Rp 250 ribu kepada warga DKI Jakarta yang keluar rumah tidak mengenakan masker. Hal tersebut dilakukan menyusul perpanjangan kebijakan PSBB dengan masa transisi menuju normal baru.

"Ada kewajiban mengenakan masker, selalu pakai masker di luar rumah, jangan sampai tidak pakai, jika tidak memakai masker akan didenda Rp 250 ribu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferesi video di Jakarta, Kamis (4/6).

Baca Juga

Anies menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi warga yang tinggal di ibu kota untuk tidak mengenakan masker bila keluar rumah. Dia mengatakan, pemprov juga sudah membagikan 20 juta masker gratis ke masyarakat.

Dia mengatakan, warga juga bisa mendapatkan masker secara cuma-cuma di kantor kelurahan masing-masing daerah. Artinya, sambung Anies, tidak ada alasan bagi setiap warga yang berada di DKI Jakarta untuk keluar rumah dengan tidak menggunakan masker.

Hal tersebut disampaikan Anies menyusul masa transisi menuju kehidupan normal baru alias new normal di tengah pandemi Covid-19. Dia menjelaskan, penggunakan masker merupakan bagian dari protokol kesehatan guna mencegah kembalinya penularan virus Corona yang masif di tengah masyarakat.

Dia memaparkan, saat ini angka reprpoduksi (Rt) kasus Covid-19 di Jakarta berada di bawah satu atau lebih tepatnya di angka 0,99. Dia mengatakan, angka itu terus berkurang dari awal nilai reporduksi berada di level 4 saat kasus Covid merebak di ibu kota.

Sementara, perpanjangan pembatasan aktivitas saat ini merupakan tahap keempat dari kebijakan PSBB yang diterapkan pemprov DKI. Adapun fase ke III PSBB berlangsung dari 22 Mei hingga 4 Juni 2020.

Dalam fase keempat kali ini, pemprov telah mengatakan bahwa kegiatan sosial ekonomi sudah dapat dilakukan secara bertahap dengan menerapkan protokol kesehatan yagn ketat. Anies mengatakan, fase transisi kali ini tidak memliki batas waktu namun diharapkan rampung pada akhir Juni nanti.

"Bila angka Covid-19 stabil hingga penurunan kita akhiri PSBB Transisi ini Juni. Namun, bila belum, kita perpanjang lagi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement