Kamis 04 Jun 2020 12:51 WIB

UI Digandeng Kemenhub Hadapi Kenormalan Baru

Bentuk kerja sama, kelompok ahli UI menjadi pertimbangan kebijakan Kemenhub.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Universitas Indonesia (UI) menjadi salah satu dari empat perguruan tinggi negeri (PTN) yang melakukan kerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam bidang transportasi publik dalam menghadapi kenormalan baru (new normal) pascapandemi Covid-19.

Rektor UI Ari Kuncoro, mengatakan ada kecenderungan perubahan kebijakan publik yang dilakukan pemerintah dari kebijakan yang berfokus pada pencegahan dan penularan Covid-19, menjadi kebijakan yang berfokus pada penanganan dampak ekonomi pascapandemi.

"Kemenhub dalam hal ini dapat menjadi pelopor kenormalan baru, terutama dalam mengubah pola kebiasaan masyarakat dalam melakukan penerbangan. Regulasi standar kesehatan penerbangan perlu dikeluarkan, seperti penggunaan masker, physical distancing, serta regulasi untuk ke WC di dalam pesawat," kata Ari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6).

Menurut Arif, untuk menghadapi kenormalan baru ini, diperlukan pendekatan multidisipliner yang sinergis, serta sesuai dengan perkembangan realita di lapangan.

Wakil Rektor UI Bidang Riset dan Inovasi, Abdul Haris yang memimpin konsorsium kerja sama antara UI dan Kemenhub menyampaikan, bentuk nyata dari kerja sama ini adalah policy brief dari masing-masing kelompok ahli UI yang akan menjadi pertimbangan Kemenhub dalam mengeluarkan kebijakan publik. "Ini adalah salah satu upaya UI untuk berkontribusi terhadap pengambilan keputusan nasional, yang sangat dibutuhkan oleh para pemimpin bangsa," katanya.

Direktur Inovasi dan Science Techno Park UI, Ahmad Gamal menyatakan, dalam kenormalan baru, ada perubahan persepsi masyarakat terhadap perjalanan udara. Dia mengatakan, apabila dulu melakukan perjalanan dengan pesawat terbang dianggap sebagai sesuatu yang cepat, rasional, aman, memudahkan, serta bergaya, pascapandemi, perjalanan melalui pesawat akan dianggap sesuatu yang tidak aman, diasosiasikan dengan potensi persebaran virus, sehingga hanya akan dilakukan dalam keadaan mendesak. "Pemerintah dan bisnis penerbangan perlu mempertimbangkan perubahan persepsi ini dalam upaya menyelamatkan sektor jasa angkutan udara nasional," ujar Gamal.

Dia menjelaskan, kemungkinan besar sektor jasa angkutan udara Indonesia akan mengalami pemulihan bertahap sampai tahun 2021 dalam bentuk kurva U-Panjang. Tahap pemulihan ini akan berlangsung selama 12-18 bulan dengan asumsi penyelesaian pandemi Covid-19 berlangsung lambat. Asumsi ini diambil mengingat penurunan jumlah kasus baru dan kematian berkaitan dengan Covid-19 membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

Oleh karena itu, pemerintah akan berhati-hati dan secara bertahap membuka perbatasan internasional dan membuka kembali keran transportasi udara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement