Kementrian Agama telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan para jemaah haji 1441 H/2020 M pada tahun ini karena pandemi virus corona (covid-19). Kebijakan baru ini diambil berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 dan disampaikan langsung oleh Mentri Agama Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.
Bersamaan dengan keputusan ini
Baca Selengkapnya di ihram.co.id