REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Agama telah membuat alur pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) untuk haji reguler dan haji khusus. Alur pengembalian ini diatur KMA Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M. Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia
Baca Selengkapnya di ihram.co.id