Rabu 03 Jun 2020 23:52 WIB

Dinkes: Jasad PDP Negatif yang Sudah Dikubur Bisa Diambil

Namun pengambilan jenazah boleh dilakukan setelah wabah Coroan dinyatakan berakhir.

Petugas mengoperasikan alat berat saat pemakaman jenazah pasien COVID-19 di pemakaman Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Petugas mengoperasikan alat berat saat pemakaman jenazah pasien COVID-19 di pemakaman Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Muh Ichsan Mustari mengatakan masyarakat yang keluarganya dimakamkan secara protokol Covid-19 di TPU Mancanda, Kabupaten Gowa, bisa mengambil jasad bila kemudian terbukti negatif. Tetapi pengambilan itu dilakukan setelah wabah Corona dinyatakan berakhir.

"Saya hanya mau sampaikan bahwa semua ini kita lakukan sesuai protokol. Jika bermaksud akan mengambil jenazah di sana (Macanda) setelah hasil uji swabnya negatif keluar, nanti setelah Covid-19 berakhir," kata Ichsan di Makassar, Rabu (3/6).

Baca Juga

Hal ini berkaitan adanya keberatan dari beberapa pihak keluarga korban meninggal dengan diagnosa Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dimakamkan sesuai protokol Covid-19 di lokasi pemakaman milik Pemprov Sulsel jalan Poros Macanda, Kelurahan Romang Polong Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Namun setelah dimakamkan, belakangan hari diketahui hasil tes swab maupun PCR yang keluar dinyatakan negatif. Sedangkan jenazah sudah terlanjur dikuburkan.

Ichsan menjelaskan, tim gugus tugas hanya menjalankan protokol Covid-19 tersebut di tengah pandemi. Mengingat kondisi seperti pemulasan jenazah tetap mengikuti protap termasuk di shalatkan sesuai ajaran Islam begitupun agama lain mengikuti.

Selain itu protokol proses pemulasan hingga pemakaman juga dijaga ketat aparat keamanan dan itu ada waktunya. Bahkan semua tim diharuskan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

"Protokolnya seperti itu, bila hasil (swab) belum keluar, maka keputusan harus diambil saat itu juga. Waktunya hanya empat jam, selanjutnya pemulasaran jenazah protokol COVID 19, karena dari kejadian pasien menujukkan gejala klinis pneumonia," papar dia menjelaskan.

Saat ditanyakan apakah tim medis terkesan terburu-buru dalam menetapkan status pasien PDP, tanpa menunggu hasil Swab atau PCR hingga pasien meninggal dunia?. Ichsan melucurkam bahwa tim medis tentu tidak terburu-buru, tetapi ada prosedur yang diterapkan dalam menetapkan status.

Menurut dia, pihak keluarga korban juga diwawancara lalu ditanyakan riwayat perjalanan apakah korban pernah melakukan kontak dengan pasien positif, atau berada di daerah zona merah. Setelah itu, pasien di rontgen sebagai bagian diagnosa. Boila hasil akhirnya nampak gejala yang dimaksud maka ditetapkan PDP.

Sebelumnya, salah seorang keluarga korban PDP, Andi Baso Ryadi Mappasulle, keberatan terkait jenazah istrinya Nurhayati Abram (48) dimakamkan secara protokol setelah divonis berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Namun belakangan hasil swab keluar dinyatakan negatif.

Ia berencana mengajukan gugatan dan akan mengambil jasad istrinya yang sudah dimakamkan di pemakaman khusus Covid-19, Macanda, Kabupaten Gowa. "Kami dari keluarga sangat keberatan, jenazah istri saya dimakamkan secara Covid-19, padahal baru beberapa jam di rumah sakit menderita stroke, lalu divonis PDP, pada 15 Mei lalu," ungkap dia saat memberikan keterangan kepada wartawan di Makassar.

Padahal, Surat Keterangan bernomor B/039/IV/2020 yang dikeluarkan dari Rumkit Bayangkara, berdasar surat keterangan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel bernomor LB/03.01./1/1076/2020, menerangkan hasil tes swab yang keluar pada 16 Mei, hasilnya negatif. Dari data dilansir pada situs //covid19.sulselprov.go.id pada Selasa 2 Juni 2020, jumlah pasien terkonfirmasi positif meninggal dunia tercatat 79 orang. Untuk PDP 163 orang dengan total sebanyak 242 orang.

 

MAKASSAR -- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Muh Ichsan Mustari mengatakan masyarakat yang keluarganya dimakamkan secara protokol Covid-19 di TPU Mancanda, Kabupaten Gowa, bisa mengambil jasad bila kemudian terbukti negatif. Tetapi pengambilan itu dilakukan setelah wabah Corona dinyatakan berakhir.

"Saya hanya mau sampaikan bahwa semua ini kita lakukan sesuai protokol. Jika bermaksud akan mengambil jenazah di sana (Macanda) setelah hasil uji swabnya negatif keluar, nanti setelah Covid-19 berakhir," kata Ichsan di Makassar, Rabu (3/6).

Hal ini berkaitan adanya keberatan dari beberapa pihak keluarga korban meninggal dengan diagnosa Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dimakamkan sesuai protokol Covid-19 di lokasi pemakaman milik Pemprov Sulsel jalan Poros Macanda, Kelurahan Romang Polong Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Namun setelah dimakamkan, belakangan hari diketahui hasil tes swab maupun PCR yang keluar dinyatakan negatif. Sedangkan jenazah sudah terlanjur dikuburkan.

Ichsan menjelaskan, tim gugus tugas hanya menjalankan protokol Covid-19 tersebut di tengah pandemi. Mengingat kondisi seperti pemulasan jenazah tetap mengikuti protap termasuk di shalatkan sesuai ajaran Islam begitupun agama lain mengikuti.

Selain itu protokol proses pemulasan hingga pemakaman juga dijaga ketat aparat keamanan dan itu ada waktunya. Bahkan semua tim diharuskan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

"Protokolnya seperti itu, bila hasil (swab) belum keluar, maka keputusan harus diambil saat itu juga. Waktunya hanya empat jam, selanjutnya pemulasaran jenazah protokol COVID 19, karena dari kejadian pasien menujukkan gejala klinis pneumonia," papar dia menjelaskan.

Saat ditanyakan apakah tim medis terkesan terburu-buru dalam menetapkan status pasien PDP, tanpa menunggu hasil Swab atau PCR hingga pasien meninggal dunia?. Ichsan melucurkam bahwa tim medis tentu tidak terburu-buru, tetapi ada prosedur yang diterapkan dalam menetapkan status.

Menurut dia, pihak keluarga korban juga diwawancara lalu ditanyakan riwayat perjalanan apakah korban pernah melakukan kontak dengan pasien positif, atau berada di daerah zona merah. Setelah itu, pasien di rontgen sebagai bagian diagnosa. Boila hasil akhirnya nampak gejala yang dimaksud maka ditetapkan PDP.

Sebelumnya, salah seorang keluarga korban PDP, Andi Baso Ryadi Mappasulle, keberatan terkait jenazah istrinya Nurhayati Abram (48) dimakamkan secara protokol setelah divonis berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Namun belakangan hasil swab keluar dinyatakan negatif.

Ia berencana mengajukan gugatan dan akan mengambil jasad istrinya yang sudah dimakamkan di pemakaman khusus Covid-19, Macanda, Kabupaten Gowa. "Kami dari keluarga sangat keberatan, jenazah istri saya dimakamkan secara Covid-19, padahal baru beberapa jam di rumah sakit menderita stroke, lalu divonis PDP, pada 15 Mei lalu," ungkap dia saat memberikan keterangan kepada wartawan di Makassar.

Padahal, Surat Keterangan bernomor B/039/IV/2020 yang dikeluarkan dari Rumkit Bayangkara, berdasar surat keterangan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel bernomor LB/03.01./1/1076/2020, menerangkan hasil tes swab yang keluar pada 16 Mei, hasilnya negatif. Dari data dilansir pada situs covid19.sulselprov.go.id pada Selasa 2 Juni 2020, jumlah pasien terkonfirmasi positif meninggal dunia tercatat 79 orang. Untuk PDP 163 orang dengan total sebanyak 242 orang.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement