Kamis 04 Jun 2020 04:31 WIB

Kelantan dan Sabah Izinkan Sholat Jumat dengan 40 Jamaah

Lansia dan orang sakit tidak diizinkan sholat Jumat di masjid.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Kelantan dan Sabah Izinkan Sholat Jumat dengan 40 Jamaah. Umat Muslim mengenakan masker dan menerapkan jarak sosial berdoa di dalam Masjid Nasional, Kuala Lumpur, Malaysia.
Foto: REUTERS / Lim Huey Teng
Kelantan dan Sabah Izinkan Sholat Jumat dengan 40 Jamaah. Umat Muslim mengenakan masker dan menerapkan jarak sosial berdoa di dalam Masjid Nasional, Kuala Lumpur, Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BARU -- Beberapa negara bagian di Malaysia mengizinkan pelaksanaan sholat Jumat berjamaah di masjid dengan jumlah jamaah 40 orang. Sultan Kelantan, Sultan Muhammad V, telah mengizinkan pelaksanaan sholat Jumat yang akan dilakukan di masjid-masjid di negara bagian itu mulai pekan ini, Jumat (5/6). Namun, jumlah jamaah yang boleh mengikuti sholat Jumat tersebut hanya 40 orang.

Presiden Dewan Adat Istiadat Melayu dan Agama Islam Kelantan (MAIK), Tengku Temenggong Kelantan Tan Sri Mohamad Rizam Tengku Abdul Aziz, mengatakan bahwa individu yang dapat mengikuti sholat Jumat tersebut akan mencakup imam, imam muda, bilal, siak, anggota komite masjid dan penduduk setempat. Namun, setelah orang-orang itu mendapatkan izin dari mufti negara bagian dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga

"Sholat Jumat diizinkan dilakukan secara bertahap guna memastikan bahwa itu dapat dilaksanakan secara terkendali untuk mengekang infeksi Covid-19 di Kelantan," kata Mohamad Rizam dalam sebuah pernyataan, dilansir di Bernama, Rabu (3/6).

Ia menambahkan, sholat Jumat akan dilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan. Hal itu termasuk pemindaian suhu tubuh, memakai masker wajah dan mencatat kehadiran.

Untuk menghindari risiko infeksi, mereka yang memiliki gejala seperti batuk, demam, pilek dan sakit tenggorokan serta warga lanjut usia di atas 70 tahun tidak diizinkan untuk datang ke masjid mengikuti sholat Jumat. Selain itu, ia mengatakan masjid harus memastikan ventilasi yang baik dengan membuka semua pintu, jendela dan menggunakan kipas angin bukannya AC (pendingin ruangan).

Sementara itu, di Kota Kinabalu, Dewan Fatwa Sabah hari ini telah mengizinkan masyarakat melakukan sholat Jumat di masjid dengan jumlah jamaah 40 orang. Sementara itu, sholat lima waktu berjamaah akan dibatasi hingga 12 orang. Hal itu mulai berlaku pada 5 Juni 2020 mendatang.

Mufti Sabah Datuk Bungsu Aziz Jaafar mengatakan, jamaah sholat Jumat akan mencakup anggota komite masjid, imam dan khatib. Sedangkan untuk pelaksanaan sholat lima waktu di masjid itu akan terdiri dari anggota komite masjid atau surau dan anggota masyarakat.

Namun, mereka yang berusia 70 tahun ke atas dan mereka yang memiliki gejala seperti demam dan batuk tidak diperbolehkan melaksanakan sholat di masjid. Dia juga mengatakan, anggota masyarakat masih dilarang menghadiri sholat di masjid kecuali orang-orang yang dipilih.

"Pihak berwenang dan anggota komite masjid harus menentukan individu yang akan melakukan sholat untuk menghindari kebingungan dan ketidaksepakatan di antara mereka," kata Aziz dalam sebuah pernyataan di Sabah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement