Rabu 03 Jun 2020 21:07 WIB

BP Tapera: Upah Maksimal untuk Miliki Rumah Rp 8 Juta

Peserta BP Tapera juga disyaratkan belum pernah memiliki rumah.

Calon pembeli melihat pembangunan rumah di perumahan Kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/5). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyebut sejumlah kriteria atau persyaratan bagi peserta yang ingin memiliki rumah. Salah satunya adalah memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum pernah memiliki rumah pribadi.
Foto: Republika/Prayogi
Calon pembeli melihat pembangunan rumah di perumahan Kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/5). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyebut sejumlah kriteria atau persyaratan bagi peserta yang ingin memiliki rumah. Salah satunya adalah memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum pernah memiliki rumah pribadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyebut sejumlah kriteria atau persyaratan bagi peserta yang ingin memiliki rumah. Salah satunya adalah memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum pernah memiliki rumah pribadi.

"Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera," ujar Deputi Komisioner BP.Tapera Eko Ariantoro dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (3/6).

Baca Juga

Selain itu dia menambahkan, pembiayaan juga bisa digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi. Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya.

"Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni," kata Eko.

Menurut Deputi Komisioner BP Tapera tersebut, simpanan peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.

Pada akhir masa kepesertaan, setiap Peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya.

Hadirnya Program Tapera diharapkan dapat mengatasi permasalahan backlog perumahan serta menjadi faktor pendorong bergeliatnya sektor perumahan. Pada akhirnya, program ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui dampak ikutan dari pembangunan perumahan dan penciptaan lapangan kerja.

"Selain itu, Program Tapera juga diharapkan akan mendorong peningkatan inklusi keuangan khususnya pada sektor Pasar Modal," ujar Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement