Rabu 03 Jun 2020 10:51 WIB

Program Pemulihan Ekonomi Ditetapkan, KPK Diminta Terlibat

Perubahan postur APBN dilakukan secara hati-hati, transparan, dan akuntabel.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolandha
Warga beraktivitas dengan latar belakang gedung bertingkat di kawasan Petamburan, Jakarta, Ahad (19/4). Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai respons atas pandemi Covid-19. Beberapa program pun disiapkan, seperti subsidi bunga UMKM, penempatan dana untuk bank-bank yang terdampak restrukturisasi, penjaminan kredit modal kerja, suntikan modal untuk BUMN, dan investasi pemerintah untuk modal kerja.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Warga beraktivitas dengan latar belakang gedung bertingkat di kawasan Petamburan, Jakarta, Ahad (19/4). Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai respons atas pandemi Covid-19. Beberapa program pun disiapkan, seperti subsidi bunga UMKM, penempatan dana untuk bank-bank yang terdampak restrukturisasi, penjaminan kredit modal kerja, suntikan modal untuk BUMN, dan investasi pemerintah untuk modal kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai respons atas pandemi Covid-19. Beberapa program pun disiapkan, seperti subsidi bunga UMKM, penempatan dana untuk bank-bank yang terdampak restrukturisasi, penjaminan kredit modal kerja, suntikan modal untuk BUMN, dan investasi pemerintah untuk modal kerja.

Dalam menjalankan program pemulihan ekonomi tersebut, anggaran sekitar Rp 150 triliun pun disiapkan. Dengan anggaran sebesar itu, maka risiko moral hazard atau penyimpangan prosedur pun muncul. Menyiasati hal ini, Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk menjalankan pemulihan ekonomi secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga

"Saya juga meminta Jaksa Agung, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), LKPP (Lembaga Kebijakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), dari awal sudah melakukan pendampingan. Dan jika diperlukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga bisa dilibatkan untuk perkuat sistem pencegahan," ujar Jokowi.

Presiden juga menyoroti adanya perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 akibat penanganan Covid-19 dan pelaksanaan pemulihan ekonomi. Kebijakan ini, ujar Jokowi, berimplikasi pada peningkatan defisit anggaran.

Jokowi meminta para menteri bidang ekonomi untuk kembali melakukan kalkulasi agar perubahan APBN bisa ikut menekan risiko fiskal. "Saya ingin tekankan perubahan postur APBN dilakukan secara hati-hati, transparan, akuntabel, sehingga APBN 2020 bisa dijaga dipercaya dan tetap kredibel," jelasnya.

Seperti diketahui, program pemulihan ekonomi nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program PEN dalam rangka penyelematan ekonomi nasional. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa program PEN disusun untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usaha. Khususnya di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Pelaksanaan program PEN dilakukan dengan empat cara. Yaitu Penyertaan Modal Negara (PMN) ke BUMN, penempatan dana, investasi pemerintah dan/ atau penjaminan. Selain itu, pemerintah juga bsia melakukan kebijakan melalui belanja negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Untuk pembiayaan program PEN, pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dapat dibeli oleh Bank Indonesia (BI) di pasar perdana. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan hasil penerbitannya akan disimpan dalam suatu rekening khusus di BI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement