Selasa 02 Jun 2020 18:43 WIB

Epidemiolog: Pilkada Digelar Saat Pandemi Covid-19 Berisiko

Sampai Desember, wabah Covid-19 belum dapat diyakini sudah dalam status aman.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Covid-19 (ilustrasi). Apabila dilaksanakan pada masa penyebaran virus corona masih terjadi, pilkada berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19.
Foto: www.freepik.com
Covid-19 (ilustrasi). Apabila dilaksanakan pada masa penyebaran virus corona masih terjadi, pilkada berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Epidemiologi Universitas Hasanuddin Prof Najib Bustan belum dapat meyakini pandemi Covid-19 sudah dalam status aman sampai Desember 2020. Dengan demikian, apabila dilaksanakan pada masa penyebaran virus corona masih terjadi, pilkada berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19. 

"Tampaknya sampai bulan Desember wabah Covid-19 belum dapat diyakini sudah dalam status aman," ujar Najib dalam diskusi virtual, 'PSBB: Pilkada Serentak Berisiko Berat', Selasa (2/6).

Baca Juga

Ia menuturkan, pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 tak tepat waktu saat kasus Covid-19 belum dipastikan akan menurun. Indikator pandemi aman terkendali, menurut dia, terjadi penurunan angka penularan yang dapat dilihat berdasarkan angka kasus orang dalam pemantauan (ODP).

Kemudian, dikatakan situasi pandemi aman terkendali jika terjadi penurunan angka terjangkit baik angka kasus pasien dalam pengawasan (PDP) maupun pasien positif terinfeksi virus corona. Selain itu, kurva epidemi juga harus mengalami penurunan, termasuk angka R0 atau the basic reproduction number, indikator kesehatan masyarakat, penambahan zona hijau, serta didukung prediksi matematis.

Najib mengatakan, setidaknya ada tiga tahapan pilkada serentak yang krusial risiko penularan virus corona antara lain, kampanye, debat publik dan debat terbuka, serta pemungutan dan penghitungan suara. Tahapan-tahapan ini berbahaya karena melibatkan orang banyak.

"Yang jelas ini kalau panitia, KPU dalam hal ini melaksanakan pilkada ini dalam kondisi yang belum aman kemungkinan besar mendapat banyak kendala," kata Najib.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui pemungutan suara serentak digelar 9 Desember 2020. Jadwal ini bergeser dari waktu yang ditetapkan sebelumnya, September 2020 sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Selanjutnya, presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada sebagai landasan hukum penundaan pilkada. Pilkada 2020 serentak di 270 daerah akan digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement