Selasa 02 Jun 2020 15:05 WIB

Kemenag: Arab Saudi Belum Buka Akses Layanan Haji 2020

Arab Saudi hingga kini belum memberi kepastian penyelenggaraan haji 2020.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag: Arab Saudi Belum Buka Akses Layanan Haji 2020. Ilustrasi
Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Kemenag: Arab Saudi Belum Buka Akses Layanan Haji 2020. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah haji 1441 H/ 2020 M. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Nizar Ali mengatakan, keputusan ini diambil karena hingga saat ini Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 2020.

"Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum memberikan kepastian kapan akan dibukanya akses layanan penyelenggaraan haji 2020, tidak hanya kepada Indonesia tapi negara-negara pengirim jamaah haji lainnya," kata Nizar melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (2/6).

Baca Juga

Ia mengatakan, memahami jika Arab Saudi hingga kini belum membuka akses tersebut. Pasalnya, hingga saat ini virus corona atau Covid-19 masih menjadi pandemi. Pandemi itu berpengaruh pada proses persiapan penyelenggaraan haji yang Arab Saudi dan Indonesia lakukan.

Terlebih wabah Covid-19 juga dapat mengancam keselamatan jamaah haji. Sementara agama mengajarkan menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

"Pandemi Covid-19 tentu juga menjadi pertimbangan, baik Arab Saudi maupun Indonesia, karena itu terkait kesehatan jamaah," ujarnya.

Dibuka atau tidaknya akses layanan penyelenggaraan haji dari Arab Saudi sangat penting dan akan berpengaruh pada persiapan yang dilakukan negara pengirim jamaah haji termasuk Indonesia. Tentu persiapan itu membutuhkan waktu.

"Sampai saat ini belum ada kepastian sehingga sudah tidak ada waktu lagi untuk melakukan persiapan," ujarnya.

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M. Alasan diterbitkannya KMA ini di antaranya karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum selesai. Selain itu agama mengajarkan menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

Selain soal keselamatan jiwa, kebijakan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji diambil karena hingga saat ini Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020. Akibatnya, pemerintah Indonesia tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah. Padahal persiapan itu penting agar jamaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement