Selasa 02 Jun 2020 12:53 WIB

Pemohon SIM di Jaktim Dibatasi 200 Orang

Kuota sehari untuk pelayanan SIM hanya ada 200 nomor antrean

Peserta antre membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)
Foto: ANTARA /NOVA WAHYUDI/
Peserta antre membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Petugas pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta Timur membatasi jumlah pemohon maksimal 200 orang, Selasa (2/6).

"Yang saya tahu dari petugas pelayanan SIM, kuota sehari 200 nomor antrean," kata salah satu pemohon Chandra (50) di Jakarta.

Warga Duren Sawit tersebut merupakan salah satu dari puluhan pemohon yang kehabisan nomor antrean untuk proses perpanjangan SIM. Layanan ditutup tepat pukul 10.00 WIB setelah petugas mengumumkan antrean terakhir bernomor 200. Namun pemohon terus berdatangan ke kantor pelayanan SIM di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan itu.

Petugas memasang portal yang berjarak sekitar lima meter dari gedung pelayanan untuk membatasi pemohon baru dan pemohon yang sudah menerima nomor antrean. Penerapan jaga jarak tampak diberlakukan hanya kepada pemohon yang telah menerima nomor antrean di area gedung pelayanan SIM. Pemohon diarahkan berbaris dengan jaga jarak sekitar 1-2 meter, lalu memasuki bilik disinfektan dan dicek suhu tubuh serta mencuci tangan menjelang pintu masuk. Sementara petugas berseragam polisi tampak membubarkan secara paksa pemohon yang berkerumun di sekitar portal pembatas untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Pemohon lainnya Saras (33) mengatakan pemohon yang dilayani hari ini rata-rata yang habis masa berlaku SIM pada 30-31 Mei dan 1-2 Juni 2020.

"Empat jam saya antre sejak jam 05.30 WIB sudah ramai, terus dapat nomor antrean ke-28," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement