Selasa 02 Jun 2020 11:15 WIB

OW, Salah Satu Penyerang Rombongan Tito Karnavian, Ditembak

Kapolda beberkan sembilan kejahatan OW di Papua.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw membeberkan sembilan kasus keterlibatan OW dalam sejumlah aksi penyerangan terhadap anggota TNI dan Polri di Pegunungan Tengah yang dilakukan bersama KKB. OW yang pernah terlibat dalam penyerangan Tito Karnavian ditangkap Satgas Newangkawi di Mulia pada Ahad (31/5).

"Tercatat ada sembilan kasus penyerangan yang disertai penembakan dan perampasan senjata api yang melibatkan OW," kata Irjen Pol Waterpauw dalam keterangan persnya di Jayapura, Selasa (2/6).

Baca Juga

Dari data yang diterima, awalnya OW terlibat kasus perampasan SMR jenis arsenal hingga menewaskan satu anggota Brimob pada Januari 2011 di Kabupaten Puncak Jaya. Kemudian, ia terlibat penembakan dan perampasan senjata api hingga menewaskan Kapolsek Mulia AKP Dominggus Awes, November 2011.

Ia juga terlibat perampasan senjata api hingga menewaskan Brigpol Amaluddin Elwaka di Tiom pada 2011 maupun penembakan dan penyerangan Polsek Pirime hingga menewaskan tiga anggota Polri pada November 2012. 

"Ia juga terlibat penembakan terhadap Kapolda Papua saat itu, yakni Jenderal (Purn) Tito Karnavian saat menuju Polsek Pireme, 28 November 2012," kata Kapolda yang didampingi Dirkrimum Kombes C Siboro dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal.

Dia menambahkan, OW juga terlibat dalam penyerangan, penembakan, dan pencurian senjata api di Jalan Trans Indawa-Pirime pada 28 Juli 2014 serta penembakan terhadap anggota Yonif 756 WMS di lapangan terbang di Distrik Pirime Kabupaten Lanny Jaya tahun 2015.

Berikutnya, penembakan terhadap personel Satgassus Papua (satgas gakkum saat ini) bulan Desember 2017 di Puncak Popome dan penembakan terhadap aparat TNI dan Polri (Satgas Ops Nemangkawi) saat akan melakukan penegakan hukum di Balingga, Kabupaten Lany Jaya, pada 3 November 2018, menurut Waterpauw.

Mantan kapolda Sumut ini mengaku bahwa saat penangkapan, OW sempat melawan hingga kakinya ditembak sehingga saat ini dirawat di RS Bhayangkara, Jayapura. Atas perbuatannya, OW dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 55 KUHPidana, menurut Waterpauw.

Penembakan rombongan Tito

Insiden penembakan romobongan Tito Karnavian yang saat itu menjabat kapolda Papua terjadi pada November 2012. Baku tembak terjadi di area perbatasan antara Distrik Makki, Kabupaten Jayawijaya, dan Distrik Tiom, Kabupaten Lanny Jaya. 

Saat itu rombongan kapolda Papua sedang menuju ke lokasi penembakan tiga anggota polisi yang tewas tertembak. Dalam perjalanan itu, mereka berhadapan dan bertemu kelompok bersenjata hingga terjadi kontak senjata.

Aksi baku tembak berlangsung sekitar dua jam, kemudian gerombolan bersenjata kabur ke hutan. Sejumlah pelaku sebelumnya telah berhasil dilumpuhkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement