Selasa 02 Jun 2020 09:54 WIB

Antre SIM di Jaktim Membeludak, Warga Antre Sejak Jam 05.00

Pemohon sebut tak ada arahan petugas untuk jaga jarak.

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Lalu Hedwin memperkirakan semasa pandemi COVID-19 aktivitas pembuatan SIM mengalami penurunan mencapai 75 persen dari hari biasa
Foto: ANTARA /Rivan Awal Lingga
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Lalu Hedwin memperkirakan semasa pandemi COVID-19 aktivitas pembuatan SIM mengalami penurunan mencapai 75 persen dari hari biasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur mengantre sejak pukul 05.00 WIB, Selasa. Pasalnya, antrean perpanjangan membeludak.

"Saya datang dari jam 05.00 WIB pagi tadi. Ya harus sabar soalnya membeludak sekali," kata pemohon Anthoni Simbolon (51) di Jakarta.

Kantor Satlantas Polrestro Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan tampak dipadati ratusan pemohon perpanjangan SIM. Pemohon mengular hingga ke area parkir kendaraan tanpa memberlakukan jaga jarak sesuai protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. "Kita sendiri yang harus jaga jarak, karena saya takut Covid-19 juga. Kalau dari petugas sama sekali tidak ada arahan untuk jaga jarak," kata Anthoni.

Warga Duren Sawit itu pun urung mengurus perpanjangan SIM sebab disarankan oleh petugas untuk kembali lagi pada tanggal 25 atau 26 Juni 2020. Pemohon lainnya Muhammad Nadzir (29) memperoleh nomor antrean 133 sejak tiba di kantor Satlantas Jaktim pukul 05.30 WIB. "Nomor urut dibagikan kepada pemohon yang sudah habis masa berlaku SIM per tanggal 30-31 Mei dan 1-2 Juni 2020. Di luar itu diarahkan untuk kembali lagi nanti," katanya.

 

Nadzir juga membenarkan tidak ada penerapan PSBB dalam proses mengurus perpanjangan SIM.

"Sepertinya PSBB tidak ada lagi di sini. Ini rame banget. Saya takut juga sih (tertular Covid-19) tapi dari pada didenda gara-gara SIM mati," katanya.

Nadzir mengatakan kedatangannya hari ini ke Kantor Satlantas Jaktim adalah kali kedua, sebab pada saat datang hari pertama, Sabtu (30/5), sistem pelayanan mengalami kerusakan.

"Saya sudah dua kali datang ini, soalnya Sabtu kemarin sistem error," katanya.

Secara terpisah Kasat Lantas Polrestro Jakarta Timur AKBP Suhli yang dikonfirmasi terkait penerapan PSBB dalam mengurus SIM belum memberikan jawaban.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement