Selasa 02 Jun 2020 07:52 WIB

Warna Lambang Negara yang Sebenarnya

Tak sedikit penggunaan warna lambang negara Garuda Pancasila yang tidak sesuai UU.

Riko Noviantoro, Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP).
Foto: dok pri
Riko Noviantoro, Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Riko Noviantoro (Peneliti Kebijakan Publik – IDP & LP)

Tanggal 1 Juni telah ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila.  Penetapan ini menjadi fondasi lebih dalam untuk terus menjaga Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia. Dan memang sejak dirumuskannya,  Pancasila tidak pernah surut dari dialektika ideologis, historis dan lainnya. Banyak catatan sejarah menujukkan suasana dialog mendalam tentang Pancasila.

Riuh rendahnya dialog Pancasila pun tak surat sampai sekarang. Setidaknya saat penetapan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, dilatari dialog yang sungguh mencerdaskan. Lintas kalangan mengupas tuntas penetapan tersebut. Mulai saksi sejarah, ahli sejarah, politisi, pakar hukum dan guru-guru sekolah.

Pancasila tak akan surut dari dialog yang hangat. Hidupnya dialog itu pun perlu disadari sebagai bagian dari mutiara pribadi bangsa Indonesia yang menjunjung nilai musyawarah untuk mufakat yang menjadi bagian dalam Pancasila itu sendiri. Maka tidaklah perlu gusar hati jika dialog Pancasila itu hadir dalam setiap denyut bangsa Indonesia.

Tepat kiranya pula di hari lahir Pancasila ini dialog tersebut hadir kembali. Mengingatkan bersama tentang figur Pancasila dalam balutan lambang negara Garuda Pancasila. Nyatanya memang tidak sedikit yang mengalami kesimpang siuran, memaknai Pancasila sebagai ideologi bangsa, dan Garuda Pancasila sebagai lambang negara.

Mari bersama berdiskusi dengan merujuk pada Garuda Pancasila sebagai lambang negara yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.  Pembahasan tentang penggunaan lambang negara tertuang detail pada sejumlah pasal. Mulai Pasal 46, Pasal 47 sampai Pasal 57.

Membaca pasal-pasal tersebut, Garuda Pancasila sebagai lambang negara telah memiliki aturan bakunya. Baik dari bentuk, ukuran, warna dan peletakannya. Semua diatur secara bijaksana. Tujuannya menjaga kewibawaan dan sakralnya Garuda Pancasila sebagai lambang negara. Sekaligus menjaga nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalamnya.

Dalam praktiknya, memang tidak selalu sama. Terlebih pada momen peringatan hari lahir Pancasila, sangat mudah ditemukan penggunaan lambang Garuda Pancasila di berbagai sarana publikasi. Berhias dalam bingkai ucapan-ucapan hari lahir Pancasila yang mendalam. Sayangnya, sering kali keluar dari tata baku penggunaan lambang negara tersebut.

Mari simak bersama. Tidak sedikit penggunaan warna lambang negara, Garuda Pancasila yang tidak sesuai. Menggunakan warna merah mencolok, hitam pekat atau warna lainnya. Padahal sudah jelas warna lambang negara Garuda Pancasila itu Kuning Emas. Penetapan warna tersebut tercantum pada Pasal 49 huruf (c).

Tentu saja kesalahan memilih warna lambang negara itu jadi persoalan serius. Karena merupakan pelanggaran dalam undang-undang. Lebih menyakitkan lagi pelanggaran itu dilakukan pada sejumlah lembaga formil, misalkan saja lembaga pendidikan.

Padahal sudah jelas pula batasan pelanggaran tersebut, sesuai Pasal 57 tentang larangan. Perubahan warna lambang negara selain Kuning Emas pada sejumlah sarana publikasi tidak boleh lagi terulang. Kiranya marilah bersama menghidupkan makna hari lahir Pancasila ini secara utuh, baik dalam konteks gambar dan makna filosofisnya. Semoga Indonesia menjadi lebih berwibawa. Selamat Hari Lahir Pancasila.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement