Ahad 31 May 2020 19:10 WIB

Kuasa Hukum RSO: Tidak Ada Nama OSO di PT Mahkota

Pemberitaan yang menyeret nama OSO dinilai sarat penyesatan informasi.

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang bersiap menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang bersiap menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Oesman Sapta Odang (OSO) dan anaknya Raja Sapta Oktohari (RSO) terseret dalam sejumlah pemberitaan di kasus PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS). Kuasa hukum RSO, Welfrid Silalahi memastikan tidak ada nama OSO dalam kasus kliennya tersebut.

Welfrid mengatakan pemberitaan tersebut sarat penyesatan informasi. Ada sejumlah alasanya, pertama, kata Welfrid, sedang ada yang berupaya membangun opini bahwa OSO terlibat dalam kasus ini, itu tidak benar sama sekali. Ia berpendapat, ditelusuri dari sisi manapun tidak ada nama OSO dalam kasus ini.

Menurut dia, pemberitaan informasi tersebut sengaja dibangun untuk mendiskreditkan nama baik OSO sebagai tokoh publik. "Ini adalah sengketa korporasi di mana Pak OSO tidak terlibat di dalamnya, bahkan OSO Sekuritas pun tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Jadi patut diduga ada pihak yang sengaja ingin menyeret nama Pak OSO dalam kasus ini," kata dia.

Welfrid menjelaskan kekeliruan kedua terkait dengan pemberitaan bahwa ada keterlibatan RSO dalam kasus ini, adalah RSO sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur utama PT MPIP. Berita ini, kata dia, menguat ketika ada pihak yang sedang melaporkan RSO ke Polisi atas dugaan penipuan, itu sedang dalam proses hukum dan RSO menghormati proses hukum tersebut.

"Namun ada pihak yang sengaja menggiring opini di media sosial dan berita bahwa seolah-olah RSO melakukan tindak penipuan dengan mendahului proses hukum yang sedang berlangsung, karena itu pihak RSO juga telah melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik itu ke pihak kepolisian," ucap dia.

 

Ia berpendapat perlu diklarifikasi terkait bisnis PT Mahkota. “Ini juga penting diklarifikasi. Saat ini sedang berlangsung proses pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hasil dari PKPU tersebut kelak akan lahir keputusan restrukturisasi yang menjadi solusi bagi semua pihak, sejak awal PT. MPIP tidak akan lari dari tanggungjawab sesuai peraturan yang berlaku,” Welfrid menegaskan.

 

Menurut Welfrid, terakhir yang perlu diluruskan adalah terkait pembentukan opini bahwa seolah-olah PT MPIP melakukan penipuan terhadap investornya. “Itu sama sekali tidak benar, dana dari masyarakat telah diinvestasikan pada proyek dan saham yang memiliki nilai bisnis yang menguntungkan dan atas investasi tersebut investor sudah menikmati dalam bentuk bunga," ucap dia.

Dikatakan Welfrid, ketika terjadi krisis yang menimpa bisnis property dan pasar modal sejak semester II 2018, perusahaan masih terus melaksanakan kewajiban sampai badai Covid 19 datang di tahun 2020. "Namun yang penting diketahui, aset yang dimiliki perusahaan akan dapat membayar dalam hal investasi investor, restrukturisasi bisnis sudah bisa dilaksanakan seiring membaiknya perekonomian dan meredanya badai Covid 19.”

 

Hampir semua sektor usaha dan investasi mengalami krisis, karena Covid-19. Namun, menurut dia, PT MPIP dan MPIS selalu beritikad baik untuk mencari solusi dan tidak pernah berpikir untuk mangkir dari kewajibannya.

"Sangat disayangkan jika ada segelintir pihak yang memanfaatkan momentum ini justru untuk melakukan tindakan yang terlihat tidak peka terhadap krisis nasional dan dunia ini. Saya sebutkan segelintir karena faktanya lebih dari 90 persen investor, setuju untuk menunggu hasil PKPU yang sedang berlangsung.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement