Ahad 31 May 2020 08:50 WIB

Bantu Sekat Arus Balik, BPJT Fokus Dua Hal

BPJT dukung petugas lakukan penyekatan arus balik ke Jakarta

Suasana kemacetan lalu lintas saat memasuki area pemeriksaan kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2020). Kementerian Perhubungan memprediksi potensi lonjakan arus balik lebaran 2020 akan terjadi pada 30 Mei - 1 Juni, sehingga pengawasan di sejumlah titik pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan diperketat
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Suasana kemacetan lalu lintas saat memasuki area pemeriksaan kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2020). Kementerian Perhubungan memprediksi potensi lonjakan arus balik lebaran 2020 akan terjadi pada 30 Mei - 1 Juni, sehingga pengawasan di sejumlah titik pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan diperketat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT mendukung dan membantu aparat kepolisian dan lembaga terkait dalam upaya penyekatan arus balik ke Jakarta serta wilayah Bodetabek untuk mengakhiri pandemi Covid-19.

"Kita membantu dan mendukung aparat kepolisian, Kementerian Perhubungan serta pihak-pihak terkait untuk menyediakan titik pemeriksaan atau checkpoint, fasilitas transit bagi para petugas yang melakukan operasi di lapangan dan juga memfasilitasi mereka untuk bisa menjalankan tugas dengan baik," ujar Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit, Ahad (31/5).

Danang mengatakan fokus BPJT pada pengelolaan di jalan tol ada dua hal. Pertama, bagi pengendalian perjalanan mengikuti apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk penyekatan-penyekatan di jalan tol. Artinya itu membatasi dan mengurangi semaksimal mungkin orang-orang untuk melakukan perjalanan, sehingga transmisi dari penyakit Covid-19 dapat tereduksi seminimal mungkin. "Fokus kita sekarang ini adalah menjaga agar jangan terjadi gelombang kedua atau second wave Covid-19 di Jabodetabek," kata Danang.

Dengan demikian, menurut Kepala BPJT tersebut, warga yang akan kembali ke Jakarta untuk bekerja harus dipastikan kondisi fisiknya sehat. Selain itu, mereka yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) serta dokumen-dokumen kesehatan lainnya untuk keluar masuk Jakarta dan Jabodetabek diharapkan untuk tidak melakukan arus balik.

Danang menilai Jakarta yang sebelumnya pernah menjadi episentrum Covid-19, dan sekarang mulai berangsur-angsur membaik dapat terjaga melalui upaya penyekatan arus balik tersebut sehingga kapasitas pengelolaan transmisi virus ini serta unsur-unsur pemulihan bisa terfokuskan pada yang ada sehingga tidak menjadi bertambah.

Hal kedua terkait pengelolaan jalan tol selama masa pandemi Covid-19, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan atau mereka yang hendak memasuki kawasan Jabodetabek perlu membawa SIKM serta sejumlah dokumen kesehatan lainnya dibutuhkan selama periode pandemi. Kemudian di rest area sudah disediakan dengan protokol yang bagus yakni dengan menjaga jarak, menjaga kesehatan, menjalankan penyemprotan disinfektan, serta fasilitas-fasilitas kebersihan dan kesehatan lainnya.

Menurut Danang, dengan demikian mereka yang tetap diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dapat terfasilitasi jika mereka ingin menggunakan rest area.  Kapasitas rest area telah dikurangi menjadi separuhnya baik kapasitas parkirnya maupun fasilitas publiknya.

"Selain itu toko-toko ritel dan restoran yang berada di rest area hanya melayani take away dan tidak melayani makan di tempat. Harapan kita dengan demikian para pengguna jalan tol yang diperbolehkan melalukan perjalanan ketika membutuhkan rest area, maka fasilitas-fasilitas di rest area tersebut telah memenuhi syarat protokol kesehatan," ujar Danang.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.

Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah. Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di mana sebelumnya Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement