Ahad 31 May 2020 01:33 WIB

Trump Ancam Unjuk Rasa Tuntut Kematian George Floyd

Cicitan Trump dianggap melanggar peraturan untuk 'mengizinkan kekerasan' oleh Twitter

Rep: Dwina Agustin/ Red: Friska Yolandha
Aksi demonstrasi memprotes kematian George Floyd oleh polisi di Oakland, California, Amerika Serikat, Jumat (29/5) malam.
Foto: AP Photo/Noah Berger
Aksi demonstrasi memprotes kematian George Floyd oleh polisi di Oakland, California, Amerika Serikat, Jumat (29/5) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mengeluarkan ancaman terhadap demonstrasi yang terjadi di Minneapolis, Jumat (29/5). Dia mengatakan, akan menanggapi dengan kekuatan mematikan untuk hari ketiga protes atas pembunuhan polisi terhadap seorang pria berwarna bernama George Floyd.

Trump sebelumnya telah berkicau kalau unjuk rasa atas pembunuhan tersebut sudah terjadi penjarahan mengarah ke penembakan. Komentar ini menimbulkan kritik dari beberapa pihak dan Trump mengatakan mengerti mengapa pembunuhan itu memicu protes nasional tentang kekerasan polisi terhadap warga Afrika-Amerika.

Baca Juga

Tapi, Trump menekankan, mereka seharusnya tidak diizinkan untuk beralih ke sikap anarki tanpa hukum. "Para penjarah seharusnya tidak diizinkan menenggelamkan suara-suara dari begitu banyak pemrotes damai. Aku mengerti sakitnya, aku mengerti rasa sakitnya," katanya di Gedung Putih.

Trump mengatakan dia telah menyatakan kesedihannya kepada keluarga Floyd. Padahal kicauan awal Trump menyarankan pasukan keamanan akan menembaki para penjarah untuk mengurangi kerusuhan atas kematian Floyd.

"Kesulitan apa pun dan kami akan mengambil kendali, ketika penjarahan dimulai, penembakan dimulai. Terima kasih!" ujar Trump di Twitter.

Twitter menambahkan pemberitahuan bahwa pesan itu melanggar aturan untuk 'memperbolehkan kekerasan'. Trump bakelit tidak mengetahui sejarah frasa yang digunakannya dalam kicauan itu berasal dari tindakan keras polisi AS terhadap hak-hak sipil pada 1960-an.

Floyd terlihat di video sedang terengah-engah, sementara seorang perwira polisi kulit putih sedang berlutut di lehernya. Petugas polisi bernama Derek Chauvin akhirnya ditangkap dan didakwa melakukan pembunuhan dan pembunuhan tingkat tiga.

Sedangkan tiga polisi lain yang terlibat dalam kematian Floyd dipecat sebelum penangkapan Chauvin. Jaksa Agung, William Barr, Departemen Kehakiman, termasuk FBI, akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement