Sabtu 30 May 2020 19:08 WIB

Larangan Mudik dan Balik Lebaran Diperpanjang Hingga 7Juni

Kemenhub perpanjang masa larangan mudik dan balik sampai 7 Juni

Petugas gabungan mengatur arus lalu lintas saat penyekatan arus balik menuju Jabodetabek di titik penyekatan perbatasan Karawang-Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). Penyekatan arus balik tersebut untuk memeriksa pemudik yang akan menuju Jabodetabek guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/Muhamad Ibnu Chazar
Petugas gabungan mengatur arus lalu lintas saat penyekatan arus balik menuju Jabodetabek di titik penyekatan perbatasan Karawang-Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). Penyekatan arus balik tersebut untuk memeriksa pemudik yang akan menuju Jabodetabek guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Aturan itu diperpanjang hingga 7 Juni mendatang.

"Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/5).

Baca Juga

Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sebelumnya Permenhub 25/ 2020 berlaku hingga 31 Mei 2020.

"Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020," ujar Adita.

Adita mengatakan, melalui Keputusan Menteri ini, Menteri Perhubungan meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.

"Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement