Sabtu 30 May 2020 18:12 WIB

Tak Atur Netflix dan Youtube, RCTI Gugat UU Penyiaran ke MK

RCTI mengugat UU penyiaran ke MK karena tak atur Netflix dan Youtube.

Netflix
Foto: EPA
Netflix

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RCTI dan INews mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait pelayanan siaran melalui internet seperti Youtube dan Netflix. RCTI dan INews meminta UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran, juga mengatur penyedia layanan streaming film dan video on demand (VoD).

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Sabtu (30/5), pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran memberi perlakuan yang berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan over the top (OTT). Menurut INews dan RCTI, perlakuan berbeda itu lantaran tidak terdapat kepastian hukum penyiaran yang menggunakan internet masuk ke dalam definisi penyiaran seperti diatur Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran atau tidak.

Baca Juga

Sementara sampai saat ini, OTT tidak terikat dalam UU Penyiaran sehingga tidak harus memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia serta memperoleh izin siaran seperti penyelenggara siaran konvensional. Selain itu juga tidak wajib tunduk pedoman perilaku penyiaran dan standar program penyiaran dalam membuat konten siaran agar tidak dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sebelumnya terdapat polemik Ketua KPI Agung Suprio yang akan turut mengawasi Youtube dan Netflix pun disebut membuktikan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran multitafsir. Layanan OTT yang menyediakan, gambar, audio, video dan/atau gabungannya disebut pemohon masuk dalam kategori siaran apabila merujuk pada definisi siaran yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Penyiaran.

 

Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyertakan penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran. "Perkembangan internet yang begitu pesat telah melahirkan berbagai macam platform digital," ujar pemohon.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement