Sabtu 30 May 2020 17:50 WIB

Polres Kupang Tangkap Pasutri Sebarkan Ideologi Khilafah

Polres Kubang menangkap pasutri yang diduga sebarkan ideologi khilafah.

Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota bekerja sama dengan organisasi masyarakat di kota itu, mengamankan pasangan suami istri, yang sejak Kamis (28/5) menyebarkan ideologi khilafah melalui pamflet di Jalan El Tari, Kupang. Polisi mengamankan pasangan suami istri itu karena dianggap meresahkan warga.

"Saat ini keduanya sudah diamankan dan akan dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut atas apa yang sudah mereka lakukan," kata Kapolres Kupang Kota AKBP Satria B kepada wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (30/5) sore.

Baca Juga

Kapolres mengatakan, bahwa keduanya diamankan di salah satu kos-kosan di Jalan Air Lobang 3, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang bekerja sama dengan organisasi masyarakat Brigade Meo. Penangkapan terhadap keduanya itu dilakukan setelah pihak kepolisian dan Brigade Meo mendapatkan informasi melalui salah satu media di Kota Kupang dan video yang beredar di media sosial.

Kapolres mengatakan bahwa saat ini keduanya sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Kupang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia berharap masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap tenang menanggapi masalah tersebut dan tetap menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Sebelumnya pada Kamis (28/5) sejumlah koran yang dijual di lampu merah di Jalan El Tari Kupang diselipi dengan selebaran yang berisi kemunculan ideologi khilafah di NTT.

Bahkan setelah itu seseorang yang bernama Suryadi melakukan pertemuan menggunakan aplikasi zoom mengelar rapat virtual tepat di depan halaman kantor gubernur NTT dengan sejumlah orang dari daerah lain terkait khilafah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement