Sabtu 30 May 2020 10:44 WIB

Pembatasan Kendaraan Bermotor di Beijing Kembali Diterapkan

Kebijakan itu untuk menekan polusi dan meningkatkan kualitas udara di Beijing.

Lalu lintas Kota Beijing, China.
Foto: EPA-EFE/WU HONG
Lalu lintas Kota Beijing, China.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor di jalanan di Kota Beijing, China segera diberlakukan kembali, setelah sempat ditangguhkan selama masa pandemi Covid-19. Pemerintah Kota Beijing, Jumat (29/5), mengumumkan kebijakan untuk menekan polusi dan meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota China tersebut diberlakukan kembali mulai 1 Juni 2020.

Para pengemudi di Beijing dilarang mengoperasikan kendaraannya pada hari-hari tertentu setiap pekan berdasarkan nomor akhir pelat kendaraan bermotor, persis seperti peraturan ganjil-genap di Jakarta. Namun selama masa pandemi, kebijakan tersebut ditangguhkan sementara, demikian China Daily.

Baca Juga

Kebijakan tersebut berlaku setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 20.00 waktu setempat. Kendaraan khusus, seperti transportasi publik, kendaraan operasional kepolisian, mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil listrik dikecualikan dalam kebijakan tersebut.

Warga Beijing tidak bisa sembarangan membeli kendaraan bermotor sebelum mendapatkan pelat nomor dari otoritas setempat.

Untuk mendapatkan pelat nomor, warga harus mendaftar terlebih dulu. Otoritas setempat baru akan mengeluarkan satu nomor kendaraan berbahan bakar bensin melalui undian yang diambil dari 1.500 pemohon. Karena itu, peluang mendapatkan pelat nomor kendaraan bermotor di Beijing sangat kecil.

Sedangkan untuk mobil listrik, calon pembeli harus antre mendapatkan pelat nomor dari otoritas setempat paling sebentar 3,5 tahun.

Demikian halnya dengan sepeda listrik. Mulai April 2019 semua jenis sepeda listrik harus didaftarkan ke kepolisian setempat untuk mendapatkan pelat nomor secara gratis.

Kebijakan itu diambil setelah banyak terjadi kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik meskipun sudah disediakan jalur khusus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement