Jumat 29 May 2020 23:19 WIB

DIY Perpanjang Kegiatan Belajar dari Rumah Hingga 26 Juni

Belum memungkinkan pembelajaran dilakukan dengan tatap muka.

Pelajar belajar dari rumah di Ambarketawang, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (23/3/2020). Pemda DIY mengeluarkan kebijakan bagi semua pelajar belajar dari rumah pada 23 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 guna mengurangi interaksi sosial sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (COVID-19)
Foto: Antara Foto
Pelajar belajar dari rumah di Ambarketawang, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (23/3/2020). Pemda DIY mengeluarkan kebijakan bagi semua pelajar belajar dari rumah pada 23 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 guna mengurangi interaksi sosial sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (COVID-19)

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan surat edaran berisi perpanjangan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh atau secara daring dari rumah terhitung mulai 2 hingga 26 Juni 2020, guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

"Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan untuk bekerja sama dengan semua pihak yang terkait untuk menjaga aktivitas siswa tetap di rumah," kata Sultan dalam surat edaran yang diterima di Yogyakarta, Jumat (29/5).

Surat edaran bernomor 421/8194 itu, ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY, kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) DIY, serta Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY. 

Surat itu diterbitkan menindaklanjuti perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY yang sebelumnya telah diperpanjang hingga 30 Juni 2020 serta memperhatikan perkembangan risiko penularan virus corona yang masih tinggi. "Belum memungkinkan pembelajaran dilakukan dengan tatap muka," kata dia.

Menurut Sultan, pembelajaran jarak jauh itu ditujukan untuk seluruh jenjang pendidikan mulai TK hingga SMA di DIY dengan pengaturan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan serta mempertimbangkan peraturan dan kebijakan kementerian terkait.

"Program pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C tetap dapat dilaksanakan selama masih memungkinkan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh sambil menunggu kebijakan program kesetaraan dari pemerintah pusat atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata dia.

Melalui edaran itu, seluruh satuan pendidikan juga diminta mengambil langkah antisipasi berkaitan kegiatan belajar mengajar serta tetap berusaha seoptimal mungkin menjaga mutu pendidikan di DIY.

Menindaklanjuti surat edaran gubernur, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Bambang Wisnu Handoyo juga mengeluarkan edaran di antaranya menginstruksikan pelaksanaan penilaian akhir tahun (PAT) SMA, SMK, SLB secara daring, sedangkan di wilayah terkendala sinyal PAT dapat dilakukan dalam bentuk penugasan.

"Satuan pendidikan meningkatkan intensitas komunikasi dengan orang tua untuk menjaga aktivitas siswa tetap di rumah," kata Bambang.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement