Jumat 29 May 2020 21:51 WIB

Sukabumi akan Jalankan New Normal

Sebanyak 15 kabupaten/kota di Jabar akan terapkan masa new normal.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Teguh Firmansyah
Armada Gunner Spray Blower yang merupakan bantuan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Barat melakukan penyemprotan disinfektan di jalanan Kota Sukabumi, Kamis (28/5)
Foto: riga nurul iman
Armada Gunner Spray Blower yang merupakan bantuan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Barat melakukan penyemprotan disinfektan di jalanan Kota Sukabumi, Kamis (28/5)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 15 kabupaten/kota di Jawa Barat akan menerapkan masa new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB). Sebab ke-15 daerah ini sudah masuk level 2 atau warna biru, salah satunya Kota Sukabumi.

"Dalam vicon, gubernur menyampaikan hasil evaluasi untuk seluruh kota/kabupaten se-Jabar," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Jumat.

Baca Juga

Berdasarkan evaluasi, untuk daerah-daerah yang telah masuk level 2 warna biru yang berjumlah 15 di Jabar termasuk Kota Sukabumi dipersilahkan melaksanakan new normal atau AKB.

Dalam AKB, jelas Fahmi, skenario yang tetap dilakukan yakni pembatasan. Ekonomi dan aktivitas boleh bergerak tetapi tetap ada pembatasan. Contoh toko boleh bergerak, akan tetapi ada pembatasan, seperti jumlah kapasitas 100 dibatasi 50 persen dari kapasitas yang ada.

Intinya lanjut Fahmi, roda ekonomi berjalan di tengah pandemi Covid-19. Adapun waktu pelaksanaan AKB di kota/kabupaten dilakukan secepatnya. Sebelum itu akan dilakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu. Intinya, kata Fahmi, gubernur menyerahkan sesuai karakteristik daerah.

Di sisi lain ujar Fahmi, kasus Covid-19 di kota menunjukkan pertumbuhan menurun. Harapannya hal ini terus berlangsung.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam konferensi video mengatakan, rekomendasi gugus tugas provinsi ada 15 kabupaten/kota di Jabar masuk level 2 warna biru yang diberi izin new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB). Sementara itu ada 12 kabupaten/kota level 3 atau warna kuning rekomendasikan melanjutkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial atau proporsional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement