Jumat 29 May 2020 17:03 WIB

Penyekatan Pemudik di Bekasi dan Karawang

.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Petugas Satpol PP saat memeriksa dokumen pengendara yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta di perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5). Penyekatan kendaraan pemudik itu untuk mencegah kembalinya pemudik yang akan kembali ke Jakarta tanpa membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) guna mengatasi penyebaran virus Corona (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah petugas gabungan saat memeriksa dokumen pengendara yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta di perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5). Penyekatan kendaraan pemudik itu untuk mencegah kembalinya pemudik yang akan kembali ke Jakarta tanpa membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) guna mengatasi penyebaran virus Corona (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah petugas gabungan saat memeriksa dokumen pengendara yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta di perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5). Penyekatan kendaraan pemudik itu untuk mencegah kembalinya pemudik yang akan kembali ke Jakarta tanpa membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) guna mengatasi penyebaran virus Corona (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah petugas gabungan saat memeriksa dokumen pengendara yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta di perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5). Penyekatan kendaraan pemudik itu untuk mencegah kembalinya pemudik yang akan kembali ke Jakarta tanpa membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) guna mengatasi penyebaran virus Corona (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas Satpol PP saat memeriksa dokumen pengendara yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta di perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5). Penyekatan kendaraan pemudik itu untuk mencegah kembalinya pemudik yang akan kembali ke Jakarta tanpa membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) guna mengatasi penyebaran virus Corona (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas Satpol PP saat memeriksa dokumen pengendara yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta di perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5). Penyekatan kendaraan pemudik itu untuk mencegah kembalinya pemudik yang akan kembali ke Jakarta tanpa membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) guna mengatasi penyebaran virus Corona (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sejumlah petugas gabungan memutarbalikan pengendara mobil tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta di perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5).

Penyekatan kendaraan pemudik itu untuk mencegah kembalinya pemudik yang akan kembali ke Jakarta tanpa membawa SIKM guna mengatasi penyebaran virus Corona. 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement