REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ikatan suci pernikahan tidak mengenal waktu untuk dilakukan, tidak saat pandemi sekalipun. Seperti pasangan warga Banda Aceh ini yang mengucapkan ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (29/5).
Kementerian Agama telah memberlakukan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan mewajibkan pasangan calon pengantin mengenakan masker dan sarung tangan serta membatasi undangan yang hadir pada prosesi pernikahan.