Jumat 29 May 2020 14:18 WIB

Dishub: Warga Lampung Hendak ke Jakarta Harus Urus SIKM

SIKM dapat diurus secara daring melalui website yang sudah disediakan Pemprov DKI.

Petugas melakukan pengecekan kepada pengendara dengan plat nomor luar daerah yang melintasi Check Point PSBB di kawasan Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan penggunaan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk membatasi warga yang keluar masuk Jakarta pada masa arus balik
Foto: Prayogi/Republika
Petugas melakukan pengecekan kepada pengendara dengan plat nomor luar daerah yang melintasi Check Point PSBB di kawasan Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan penggunaan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk membatasi warga yang keluar masuk Jakarta pada masa arus balik

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung mengingatkan masyarakat Lampung yang hendak menuju DKI Jakarta harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). "Bagi masyarakat di Provinsi Lampung yang akan melakukan perjalanan keluar masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), hal tersebut sesuai dengan yang diintruksikan melalui Pergub DKI JakartaNomor 47 tahun 2020, sebab saat ini masih banyak masyarakat Lampung yang belum memahami mengenai mekanisme ini," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, di Bandarlampung, Jumat (29/5).

Ia menjelaskan, surat izin keluar masuk tersebut dapat diurus secara daring melalui website yang telah disediakan oleh pemerintah DKI Jakarta, dengan memenuhi beberapa persyaratan. "Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bila ada warga Lampung yang hendak melakukan perjalanan dinas ke DKI Jakarta. Yaitu pengantar RT/RW, surat pernyataan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta, surat tugas perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna, scan KTP," katanya.

Baca Juga

Menurutnya, surat izin keluar masuk bukan di peruntukan bagi masyarakat yang hendak mencari kerja, namun bagi masyarakat yang memiliki kepentingan khusus di DKI Jakarta. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi persebaran Covid-19.

"Surat ini bukan untuk mencari kerja di Jakarta, tetapi ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kepentingan khusus sesuai dengan yang tertulis dalam peraturan yang ada, sebaiknya bagi masyarakat yang tidak berkepentingan menunda dahulu perjalanan selama pandemi Covid-19," ucapnya.

Ia mengatakan, sejumlah langkah juga telah dilakukan dalam rangka mencegah persebaran Covid-19. Salah satunya telah dilakukan penyekatan dan pengetatan pengamanan di sejumlah cek poin di perbatasan.

"Kami masih melakukan pengetatan pengamanan dan penyekatan di sejumlah chek point di perbatasan, sebab Provinsi Lampung merupakan gerbang pulau Sumatera sehingga kita harus lebih ketat dan cermat agar persebaran Covid-19 dapat dicegah," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement