Jumat 29 May 2020 13:21 WIB

Ketika Hak-hak Hong Kong Sedang “Dirampas”

Ketika Hak-hak Hong Kong Sedang “Dirampas”

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
Ketika Hak-hak Hong Kong Sedang “Dirampas”
Ketika Hak-hak Hong Kong Sedang “Dirampas”

Kamis (28/05), Kongres Rakyat Nasional (NPC) di Beijing telah meloloskan Undang-undang Keamanan Nasional. Undang-undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong membidik tindak subversi, dan menempatkannya serupa tindak terorisme dan pengkhianatan negara.

Dalam resolusi tersebut, pemerintah Hong Kong juga akan diminta untuk mengizinkan agen-agen keamanan yang berbasis di daratan Cina untuk beroperasi terbuka di Hong Kong.

Sebelumnya, di bawah konstitusi “Hukum Dasar”, Hong Kong memiliki kebebasan sipil dan otonomi yang tidak dimiliki wilayah lain di Cina daratan. Namun, mereka yang menolak undang-undang yang diusulkan Cina ini mengatakan undang-undang tersebut menggerus kebebasan sipil dan otonomi Hong Kong, terutama kebebasan berbicara.

Para aktivis pro-demokrasi mengatakan mereka khawatir Cina akan segera dapat memaksakan penahanan sewenang-wenang dan tindakan keras terhadap kebebasan berbicara dan perbedaan pendapat seperti di Cina daratan.

DW pun berbincang dengan seorang pengacara yang berbasis di Hong Kong, Wilson Leung, tentang apa arti UU ini bagi masa depan hak-hak sipil di Hong Kong. Leung khawatir undang-undang baru dapat dirancang untuk mengelabui sistem hukum Hong Kong.

DW: Apa yang paling dikhawatirkan warga Hong Kong tentang undang-undang keamanan?

Wilson Leung: Kekhawatirannya adalah bahwa Cina akan menggunakan undang-undang baru untuk menekan perlawanan damai, oposisi, dan aktivisme dengan cara yang sama seperti yang dilakukan otoritas saat ini di Cina, yakni menindas mereka yang mengritik pemerintah.

Yang disebut subversi adalah salah satu tindak pidana yang tercantum dalam undang-undang. Kasus-kasus penting di Cina daratan dituntut di bawah tuduhan ini termasuk almarhum aktivis hak-hak sipil Liu Xiaobo, pendeta Wang Yi, dan pengacara hak asasi manusia Wang Quanzhang.

Sekarang banyak aktivis di Hong Kong sangat takut bahwa mereka dapat dituntut secara serupa.

Apakah pihak berwenang di Cina sudah melakukan pergerakan?

Sepertinya sudah. Sebuah laporan di Global Times yang berafiliasi dengan Partai Komunis baru-baru ini mengatakan bahwa kritik di cuitan Twitter pengusaha pro-demokrasi Jimmy Lai dapat dianggap sebagai bukti dari upaya untuk melemahkan kekuasaan negara.

Dan mantan Pemimpin Eksekutif Hong Kong, CY Leung, mengatakan bahwa peringatan tahunan peristiwa pembantaian Tiananmen 4 Juni di Hong Kong dapat dilarang berdasarkan undang-undang yang baru.

Saya pikir kediktatoran di seluruh dunia, termasuk Partai Komunis Cina, membesar-besarkan ancaman terorisme untuk menekan hak-hak jutaan orang

Pelapor khusus PBB tentang hak asasi manusia telah berulang kali memberi tahu Cina tentang bahaya perpanjangan undang-undang anti-terorisme Hong Kong yang ada.

Meskipun langkah-langkah hukum untuk memerangi terorisme sudah ada di Hong Kong, pemerintah di Cina, dan pemimpin eksekutif Hong Kong, berpendapat perlu untuk mengesahkan undang-undang keamanan ketat ini dengan pembenaran atas dugaan ancaman teroris. Sangat mudah untuk melihat bahwa (alasan) ini hanya sisi luar saja.

Apakah ada bukti serangan teroris yang direncanakan oleh aktivis pro-demokrasi?

Bukti kegiatan atau rencana teroris di Hong Kong sangat kecil. Ada beberapa penangkapan dengan kondisi meragukan terkait bom.

Namun, dalam kasus-kasus ini sebagian besar tidak ada hubungan dengan pengunjuk rasa pro-demokrasi, gerakan utama.

Apa yang kita lihat di sini adalah instrumentisasi terkenal dari kata-kata seperti "terorisme" dan "keamanan nasional" untuk penindasan hak-hak sipil.

Dan mengingat tindakan Beijing terhadap minoritas Uighur di provinsi Xinjiang di bawah aturan ini, saya melihat ini sangat memprihatinkan.

Apakah Anda benar-benar percaya bahwa tindakan yang diambil oleh pemerintah Cina di Xinjiang dapat diulangi di Hong Kong?

Tentu saja jumlahnya tidak seperti orang yang telah dimasukkan ke dalam kamp. Namun, pendekatan yang mendasari adalah sama: Anda mengambil jumlah insiden kekerasan yang sangat terbatas dan melebih-lebihkan untuk merampas hak-hak banyak orang.

Apakah ada cara untuk mencegah penyalahgunaan hukum?

Ini akan sangat sulit secara hukum. Pertama-tama, sangat tidak mungkin bahwa undang-undang yang baru akan di bawah Deklarasi Hak-hak Hong Kong, yang menjamin kebebasan berekspresi, di antara hal-hal lainnya. Selain itu, Deklarasi Hak-hak Hong Kong adalah hukum setempat sedangkan hukum keamanan baru bersifat nasional.

Penting untuk diingat bahwa otoritas terakhir untuk menafsirkan Hukum Dasar Hong Kong adalah Komite Tetap NPC. Jadi, Beijing bisa mengatakan bahwa undang-undang keamanan yang baru tidak dapat ditahan oleh Deklarasi Hak-hak Hong Kong.

Dengan interpretasi seperti itu, undang-undang baru akan secara otomatis lebih unggul dari Deklarasi Hak-hak Hong Kong.

Ancaman apa lagi yang dapat diajukan undang-undang keamanan baru ke Hong Kong?

Ketakutan besar di Hong Kong adalah bahwa undang-undang baru tidak akan tunduk pada mekanisme yang melindungi hak asasi manusia yang diabadikan dalam sistem hukum Hong Kong saat ini.

Tidak jelas juga apakah pengaduan atas penyalahgunaan hukum keamanan akan diizinkan untuk disidangkan di pengadilan Hong Kong.

Pada akhirnya, pejabat dari Cina daratan seharusnya bertanggung jawab atas penerapan undang-undang keamanan yang baru. Apakah mereka akan ditangkap dan diinterogasi oleh pejabat Hong Kong jika seseorang mengajukan keluhan? Saya pikir itu sangat tidak mungkin.

Pertanyaan besarnya adalah apakah undang-undang keamanan yang baru akan diberlakukan sepenuhnya di luar yurisdiksi sistem hukum Hong Kong yang sudah ada. Jika Komite Tetap di Beijing mengatakan demikian, maka pengadilan Hong Kong tidak akan lagi bisa melakukan intervensi.

Ed: rap/pkp

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan deutsche welle. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab deutsche welle.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement