Kamis 28 May 2020 23:57 WIB

Kemenkes Setuju Penerapan PSBB di Kapuas

Pemkab Kapuas ajukan PSBB karena tingkat penyebaran Covid-19 cukup tinggi

Sejumlah kendaraan memutar arah karena adanya penutupan  jalan akibat PSBB (ilustrasi).  Permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, disetujui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 339/2020 tentang PSBB Kabupaten Kapuas.
Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
Sejumlah kendaraan memutar arah karena adanya penutupan jalan akibat PSBB (ilustrasi). Permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, disetujui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 339/2020 tentang PSBB Kabupaten Kapuas.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA KAPUAS -- Permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, disetujui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 339/2020 tentang PSBB Kabupaten Kapuas.

“Iya disetujui. Kita akan rapatkan ini untuk tindak lanjutnya,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga di Kuala Kapuas, Kamis (28/5).

Pengajuan surat permohonan PSBB untuk Kabupaten Kapuas, disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Kalimantan Tengah pada Selasa (26/5) lalu. Hanya dalam hitungan hari, usulan tersebut langsung disetujui.

Panahatan yang juga menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas ini, berharap dengan telah disetujuinya PSBB ini, pelaksanaannya diharapkan bisa berjalan dengan baik dan percepatan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Kapuas bisa efektif untuk segera memutus mata rantai penularan ya.

“Harapan kita, demi kenyamanan masyarakat Kapuas untuk melaksanakan aktivitasnya berjalan dengan baik dan normal. Selama ini, kita bergelut bersama menanganinya, kita terkekang tidak bisa melaksanakan ibadah di tempat ibadah dan lain sebagainya,” katanya.

Untuk itu, Panahatan mengajak seluruh lapisan masyarakat setempat dapat menyikapi PSBB ini secara arif dan bijaksana. Ini demi kepentingan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di daerah setempat agar berjalan dengan baik.

Sebelumnya, Panahatan mengatakan, pengajuan PSBB tersebut dilakukan mengingat tingkat penyebaran kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah setempat cukup tinggi, sehingga perlu langkah-langkah tegas untuk meningkatkan penanganan COVID-19.

Dikatakannya, dalam mengambil keputusan pengajuan permohonan PSBB tersebut, pihaknya telah banyak melakukan kajian-kajian, seperti kajian epidemiologi, politik, keamanan, ekonomi, budaya dan lainnya.

“Karena itu kita mengajukan PSBB. Itu artinya pemerintah daerah sudah siap dalam segalanya terkait pelaksanaannya nanti,” kata dia. Panahatan berharap pemberlakuan PSBB nantinya dapat mengatasi penyebaran virus COVID-19 di daerah setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement